PATOLOGI - PELANGGARAN
ATURAN HUKUM
·
Setiap
Aktifitas Birokrasi Tentu Didasari Aturan Hukum
·
Tujuannya
Adalah Memberikan Batasan,Petunjuk Bagaimana Sebuah Kegiatan Dilakukan Sehingga
Tidak Melanggar Hukum
·
Pelanggaran Terhdap Aturan Hukum Termasuk Tindakan Kriminal
BEBERPA PRAKTIK PATOLOGI DLM KATEGORI INI ANTARA LAIN :
1. Pengemukan, Penggelembunga Biaya Atau Mark-Up
2. Menerima Sogok, Suap
3. Ketidakjujuran Dan Manipulasi
4. Korupsi
5. Pencurian
6. Kleptokrasi
7. Kontak Fiktif
1.
PENGGELEMBUNGAN BIAYA (Mark Up)
• Pengertian Penggelembungan Biaya Adalah Menulis,
Melaporkan Biaya Melebihi Biaya Yang Sebenarnya
• Praktik Mark Up Biasanya Dilakukan Dengan Modus :
a) Mencantumkan Biaya/Hrga Yg Lebih Tinggi Dr Hrga Pasar
b) Penambahan Jumlah Anggaran
c) Pembuatan Surat Perjalanan Dinas Fiktif Dan
d) Surat Perjalanan Dinas Yang Lebih Lama Dariperjalanan
Sesungguhnya
e) Dampak Dari Patologi Ini Adalah Tetntu Saja Sangat
Membebani Anggaran Dan Negara Mengalami Kerugian Yang Besar
2.
MENERIMA SOGOK, SUAP ATAU GRATIFIKASI
·
Praktik
Patologi Yang Sering Terjadi Adalah Sogok Atau Suap
·
Praktik Ini Bisa Di Lakukan Oleh Pegawai Pada Level
Manapan Yang Memiliki Jabatan Strategis
·
Dalam
Hal Pelayanan Pemberi Sogok/Suap Akan Mendapatkan Pelayanan Yang Lebih Baik,
Lebih Cepat Dari Pelayanan Standar
·
Dlm
Bidang Hukum Pemberi Sogok Misalnya Bisa Memilih Pasal Yg Lebih Ringan
·
Dalm
Perkembangannya Suap,Sogok Atau Gratifikasi Bukan Hanya Dlm Bentuk Uang, Bisa
Berbentuk Barang, Travel Chek, Tiket Perjalanan Wisata Atau Lainnya
·
Diyakini
Juga Bahwa Suap/Ssogok Juga Terjadi Di Internal Organisasi Birokrasi Misalnya
Dalam Hal Prcepatan Kenaikan Pangkat Dan Jabatan
3.
KETIDAKJUJURAN DAN MANIPULASI
- Pengertian Tidak Jujur Adalah Melakukan,
Menyampaikan Sesuatu Yang Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yng Sebenarnya,
Menipu Dan Tidak Obyektif
·
Contoh
Praktiknya Adalah :
a) Tidak Melaporkan Secara Nyata Penggunaan Keuangan,
Penggunaan Barang Atau Penyelesaian Pekerjaan
b) Tidak Obyektif Dalam Penialaian Pegawai
4.
KORUPSI
·
Korupsi
Adlh Salah Satu Penyakit Yg Populer Dlm Organisasi Birokrasi
·
Pengertian
Korupsi Adlah Mempergunakan Uang, Fasilitas Atau Barang Milik Negara Untuk Kepentingan Pribadi
·
Korupsi
Menjadi Salah Satu Penyakit Yang Cukup Sulit Di Deteksi
·
Prilaku
Korup Salah Satunya Disebabkan Oleh Gaji Yang Kurang Layak, Tetapi Dari Berbagai
Kasus Yang Terjadi Hipotesis Korupsi Karena Minimnya Gaji Mulai Dipertanyakan
·
Namun
Begitu Salah Satu Cara Yang Efektif
Untuk Membuktikan Seseorang Melakukan Korupsi Adalah Dengan Menerapkan “ Uu
Pembuktian Terbalik”
·
Kasus
Indonesia, Korupsi Begitu Memprihatinkan Karena Terjadi Di Semua Lembaga Pilar
Negara (Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif)
5.
PENCURIAN DAN PENGGELAPAN
·
Mengambil
Barang, Uang Milik Negara Untuk Mendapatkan Keuntungan Dan Kekayaan Pribadi
·
Dilakukan
Dengan Sengaja Dan Sadar
·
Tindakan
Ini Termasuk Pidana Dan Dapat Di Ancam Hukuman Penjara
·
Modul
Lain Dr Pencurian Selain Korupsi,
Kleptokrasi Adalah Penggelapan Uang, Barang Atau Aset Negara
6.
KLEPTOKRASI/NGUTIL
·
Adalah
Pencurian Terhadap Barang Milik Negara Yang Bukan Disebabkan Karena Si Pegawai
Tdk Mampu Membeli, Tetapi Lebih Karena Hasrat Dan Budaya Jelek Yang Suli
Dihilangkan
·
Contoh
Seorang Pegawai Yg Mencuri Kertas Setengah Rim, Mnecuri Lem, Staples Dan
Barang2 Kecil Lain
·
Prilaku
Ini Meskipun Nilai Kerugian Ekonominya Tidak Besar Tetapi Tetap Saja Menjadi
Penyakit Yang Dapat Merusak Citra Birokrasi
7.
KONTRAK FIKTIF
·
Melakukan
Perjanjian Dengan Pihak Lain Yang Sebenarnya Tidak Pernah Ada
·
Modusnya
Biasa Dilakukan Dengan Membuat Dokumen Terder Fiktif
·
Modus
Lainya Adalah Sudah Menentukan Pemenang Tender Suatu Kegiatan, Sehingga Sebagus
Apapun Suatu Perusahaan Yng Mengikuti Tender, Tapi Karena Nama Pemenenag Sdh Di
Kantongi Maka Perusahaan Lain Tidak Akan Pernah Jadi Pemenang
8.
SABOTASE
·
Adalah
Upaya Sadar Yg Dilakukan Oleh Pegawai Untuk Menghambat Pelaksanaan Suatu Kebijakan
·
Termasuk Bentuk Perlawanan Tersembunyi Terhadap
Atasan, Kebijakan
9.
TATA BUKU YANG TIDAK BENAR (Kesalahan Administrasi)
·
Meskipun
Kesalahan Ini Bersifat Admnistratif Dan Prosedural, Tapi Kalau Kesalahan Ini Di
Indikasi Merugikan Negara Maka Si Pegawai Dapat Di Katakan Melanggar Hukum
10. PUNGUTAN
LIAR
·
Adalah
Penarikan Biaya Diluar Biaya Kegiatan
·
Pungutan
Ini Tentu Saja Tidak Memiliki Dasar Hukum Yang Jelas
BEBERAPA TAWARAN SOLUSI
·
Perketat
Pengawasan Internal Dan Independen
·
Penegakan
Hukum Secara Tegas Dan Hukuman Yang Setimpal
·
Merespon
Dan Menghargai Saksi/Pelapor
·
Pembauatan
Aturan Hukum Yg Mempersempit Ruang Gerak Penyalahgunaan Wewenang
·
Penerapan
Prinsip Good Governance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar