Rabu, 09 Januari 2013

PATOLOGI - PELANGGARAN ATURAN HUKUM


PATOLOGI - PELANGGARAN ATURAN HUKUM
·         Setiap Aktifitas Birokrasi Tentu Didasari Aturan Hukum
·         Tujuannya Adalah Memberikan Batasan,Petunjuk Bagaimana Sebuah Kegiatan Dilakukan Sehingga Tidak Melanggar Hukum
·         Pelanggaran  Terhdap Aturan Hukum Termasuk  Tindakan Kriminal

BEBERPA PRAKTIK PATOLOGI DLM KATEGORI INI ANTARA LAIN :
1.      Pengemukan, Penggelembunga Biaya Atau Mark-Up
2.      Menerima Sogok, Suap
3.      Ketidakjujuran Dan Manipulasi
4.      Korupsi
5.      Pencurian
6.      Kleptokrasi
7.      Kontak Fiktif


1.      PENGGELEMBUNGAN BIAYA (Mark Up)
      Pengertian Penggelembungan Biaya Adalah Menulis, Melaporkan Biaya Melebihi Biaya Yang Sebenarnya
      Praktik Mark Up Biasanya Dilakukan Dengan Modus :
a)      Mencantumkan Biaya/Hrga Yg Lebih Tinggi Dr Hrga Pasar
b)      Penambahan Jumlah Anggaran
c)      Pembuatan Surat Perjalanan Dinas Fiktif Dan
d)     Surat Perjalanan Dinas Yang Lebih Lama Dariperjalanan Sesungguhnya
e)      Dampak Dari Patologi Ini Adalah Tetntu Saja Sangat Membebani Anggaran Dan Negara Mengalami Kerugian Yang Besar
2.      MENERIMA SOGOK, SUAP ATAU GRATIFIKASI
·         Praktik Patologi Yang Sering Terjadi Adalah Sogok Atau Suap
·         Praktik  Ini Bisa Di Lakukan Oleh Pegawai Pada Level Manapan Yang Memiliki Jabatan Strategis
·         Dalam Hal Pelayanan Pemberi Sogok/Suap Akan Mendapatkan Pelayanan Yang Lebih Baik, Lebih Cepat Dari Pelayanan Standar
·         Dlm Bidang Hukum Pemberi Sogok Misalnya Bisa Memilih Pasal Yg Lebih Ringan
·         Dalm Perkembangannya Suap,Sogok Atau Gratifikasi Bukan Hanya Dlm Bentuk Uang, Bisa Berbentuk Barang, Travel Chek, Tiket Perjalanan Wisata Atau Lainnya
·         Diyakini Juga Bahwa Suap/Ssogok Juga Terjadi Di Internal Organisasi Birokrasi Misalnya Dalam Hal Prcepatan Kenaikan Pangkat Dan Jabatan
3.      KETIDAKJUJURAN DAN MANIPULASI
  • Pengertian Tidak Jujur Adalah Melakukan, Menyampaikan Sesuatu Yang Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yng Sebenarnya, Menipu Dan Tidak Obyektif
·         Contoh Praktiknya Adalah :
a)      Tidak Melaporkan Secara Nyata Penggunaan Keuangan, Penggunaan Barang Atau Penyelesaian Pekerjaan
b)      Tidak Obyektif Dalam Penialaian Pegawai
4.      KORUPSI
·         Korupsi Adlh Salah Satu Penyakit Yg Populer Dlm Organisasi Birokrasi
·         Pengertian Korupsi Adlah Mempergunakan Uang, Fasilitas Atau Barang Milik  Negara Untuk Kepentingan Pribadi
·         Korupsi Menjadi Salah Satu Penyakit Yang Cukup Sulit Di Deteksi
·         Prilaku Korup Salah Satunya Disebabkan Oleh Gaji Yang Kurang Layak, Tetapi Dari Berbagai Kasus Yang Terjadi Hipotesis Korupsi Karena Minimnya Gaji Mulai Dipertanyakan
·         Namun Begitu Salah Satu Cara  Yang Efektif Untuk Membuktikan Seseorang Melakukan Korupsi Adalah Dengan Menerapkan “ Uu Pembuktian Terbalik”
·         Kasus Indonesia, Korupsi Begitu Memprihatinkan Karena Terjadi Di Semua Lembaga Pilar Negara (Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif)
5.      PENCURIAN DAN PENGGELAPAN
·         Mengambil Barang, Uang Milik Negara Untuk Mendapatkan Keuntungan Dan Kekayaan Pribadi
·         Dilakukan Dengan Sengaja Dan Sadar
·         Tindakan Ini Termasuk Pidana Dan Dapat Di Ancam Hukuman Penjara
·         Modul Lain Dr Pencurian  Selain Korupsi, Kleptokrasi Adalah Penggelapan Uang, Barang Atau Aset Negara
6.      KLEPTOKRASI/NGUTIL
·         Adalah Pencurian Terhadap Barang Milik Negara Yang Bukan Disebabkan Karena Si Pegawai Tdk Mampu Membeli, Tetapi Lebih Karena Hasrat Dan Budaya Jelek Yang Suli Dihilangkan
·         Contoh Seorang Pegawai Yg Mencuri Kertas Setengah Rim, Mnecuri Lem, Staples Dan Barang2 Kecil Lain
·         Prilaku Ini Meskipun Nilai Kerugian Ekonominya Tidak Besar Tetapi Tetap Saja Menjadi Penyakit Yang Dapat Merusak Citra Birokrasi
7.      KONTRAK FIKTIF
·         Melakukan Perjanjian Dengan Pihak Lain Yang Sebenarnya Tidak Pernah Ada
·         Modusnya Biasa Dilakukan Dengan Membuat Dokumen Terder Fiktif
·         Modus Lainya Adalah Sudah Menentukan Pemenang Tender Suatu Kegiatan, Sehingga Sebagus Apapun Suatu Perusahaan Yng Mengikuti Tender, Tapi Karena Nama Pemenenag Sdh Di Kantongi Maka Perusahaan Lain Tidak Akan Pernah Jadi Pemenang
8.      SABOTASE
·         Adalah Upaya Sadar Yg Dilakukan Oleh Pegawai Untuk Menghambat Pelaksanaan Suatu Kebijakan
·         Termasuk  Bentuk Perlawanan Tersembunyi Terhadap Atasan, Kebijakan

9.      TATA BUKU YANG TIDAK BENAR (Kesalahan Administrasi)
·         Meskipun Kesalahan Ini Bersifat Admnistratif Dan Prosedural, Tapi Kalau Kesalahan Ini Di Indikasi Merugikan Negara Maka Si Pegawai Dapat Di Katakan Melanggar Hukum
10.  PUNGUTAN LIAR
·         Adalah Penarikan Biaya Diluar Biaya Kegiatan
·         Pungutan Ini Tentu Saja Tidak Memiliki Dasar Hukum Yang Jelas

BEBERAPA TAWARAN SOLUSI
·         Perketat Pengawasan Internal Dan Independen
·         Penegakan Hukum Secara Tegas Dan Hukuman Yang Setimpal
·         Merespon Dan Menghargai Saksi/Pelapor
·         Pembauatan Aturan Hukum Yg Mempersempit Ruang Gerak Penyalahgunaan Wewenang
·         Penerapan Prinsip Good Governance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar