BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sampah merupakan material
sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses.
Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses
alam
sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan
setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam
kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan
maka sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.
Sampah
merupakan masalah yang dihadapi hampir seluruh Negara di dunia. Tidak hanya di
Negara-negara berkembang, tetapi juga di Negara-negara maju, sampah selalu
menjadi masalah. Rata-rata setiap harinya kota-kota besar di Indonesia
menghasilkan puluhan ton sampah. Sampah-sampah itu diangkut oleh truk-truk
khusus dan dibuang atau ditumpuk begitu saja di tempat yang sudah disediakan
tanpa diapa-apakan lagi. Dari hari ke hari sampah itu terus menumpuk dan
terjadilah bukit sampah seperti yang sering kita lihat. Hal ini disebabkan kerena usaha mengurangi volume
sampah lebih kecil dari pada laju produksinya. Sehingga keberadaan sampah
semakin menumpuk di setiap penjuru lingkungan perkotaan. Dengan volume timbunan
sampah berlebihan menyebabkan kegiatan pengangkutan dan mengolah di TPA diluar
kapasatitas yang ada. Sebagai dampak langsung adalah timbulnya berbagai
penyakit menular, bau yang tidak enak, serta mengganggu kebersihan dan
keindahan lingkungan. Adapun dampak tidak langsungnya adalah bahaya banjir yang
disebabkan oleh terhambatnya arus air selokan dan sungai karena terhalang
timbunan sampah .
Praktek
pengelolaan sampah di TPA
Benowo sebenarnya sudah dimulai sejak dahulu, namun keseriusan Pemerintah Kota
Surabaya masih diragukan. Terbukti hingga sekarang, permasalahan ini tidak
kunjung selesai dan sampah masih menggunung dikarenakan volume sampah yang
terus bertambah yang tidak diimbangi dengan proses pengelolaan yang baik, serta
masih menjadi polemik di jajaran dewan. Seperti yang tertera di beberapa media lokal, salah
satu yang mencolok adalah tiba-tiba ada dana Rp 55,4 miliar/tahun yang
dialokasikan ke tempat penampungan akhir (TPA) Benowo. Dana untuk penghapusan
sampah dalam proses gasifikasi (pengolahan sampah menjadi energi gas,Red) oleh
PT Sumber Organik (SO) itu sebelumnya tidak pernah dibahas di Badan Anggaran
(Banggar). Hal ini dikhawatirkan akan menjadi bola panas di kemudian hari seperti kasus hambalang sehingga kami
ingin memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan dalam kasus ini agar Pemerintah
Kota dan semua anggota DPRD Surabaya bisa intropeksi diri demi kepentingan
masyarakat luas.
B. Perumusan
Masalah
1.
Bagaimana
proses pengelolahan sampah di TPA benowo yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota hingga saat ini
?
2.
Bagaimana
solusi yang tepat bagi semua stakeholder dalam
menangani permasalahan ini yang dapat dijakan contoh pelayanan yang efektif dan
efisien untuk masyarakat ?
C. Tujuan
Kebijakan
1.
Mengetahui
bagaimana proses penanganan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya
dan Dinas terkait di TPA Benowo.
2.
Mengetahui
faktor-faktor yang menjadi akar permasalahan ini serta dampak yang
ditimbulkannya.
3.
Mengetahui
jalan keluar terbaik dan harapan masyarakat atas permasalahan ini yang dapat
dijadikan tolak ukur atas kinerja Pemerintah Kota Surabaya selama ini.
D. Manfaat
1.
Memberikan
informasi kepada masyarakat terkait bagaimana proses pengelolaan sampah di TPA Benowo.
2.
Memberikan
masukan
kepada dalam hal ini Pemerintah
Kota Surabaya dan dinas terkait tentang bagaimana
mengelola sampah yang efektif dan efisien.
3.
Memberikan
sumbangsih kepada Ilmu Administrasi Negara dalam pemberian pelayanan publik.
BAB II
PERUMUSAN ALTERNATIF
KEBIJAKAN
A. Altenatif
Kebijakan
Dengan melihat masih belum tuntasnya terkait volume
sampah yang terus bertambah yang tidak diimbangi dengan proses pengelolaan yang
baik, kami mencoba memberikan beberapa alternatif kebijakan yang dapat
digunakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan ini,
diantaranya adalah :
·
Memperbanyak
sistem pengolahan sampah internal, baik bagi industri maupun rumah tangga.
Artinya PemKot Surabaya dapat menggunakan kewenangannya untuk memaksa
pihak industri maupun rumah tangga agar mampu mengolah sampahnya sendiri. Hal
ini diharapkan semua memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah sehingga
mekanisme sampah dapat diatur dengan baik dan juga diharapkan sistem tersebut
dapat mencegah terjadinya penumpukan sampah yang berlebihan..
·
Mengembangkan pola kemitraan strategis
dengan pihak swasta.
Hal ini dapat dilakukan dengan mempermudah jalur birokrasi
bagi pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi dalam pengelolaan sampah sehingga diharapkan masyarakat ikut terlibat aktif
dalam penanganannya.
·
Meningkatkan pembinaan dan pemahaman
masyarakat secara intensif tentang
persampahan.
Dengan makin digalakkannya sosialisasi tentang pengelolaan sampah ,
diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat bersinergi dengan baik antara
satu dengan lainnya maupun antar stakeholder
sehingga problema ini dapat teratasi.
B. Deskripsi
Kelebihan Dan Kelemahan
Adapun beberapa kelebihan dan kelemahan atas
alternatif kebijakan di atas :
1.
Kelebihan
alternatif kebijakan memperbanyak sistem pengelolaan sampah internal, baik bagi
industri maupun rumah tangga adalah masyarakat sekitar “dipaksa” ikut berpartisipasi
dalam rangka melancarkan proses pelaksanaan alternatif kebijakan tersebut,
sehingga timbul rasa kesadaran diri dalam masyarakat untuk menjaga lingkungan
untuk ke depannya. Kelemahan alternatif kebijakan ini adalah tidak adanya
campur tangan pihak swasta sehingga berimbas pada tidak tersedianya dana atau
modal dalam proses pelaksanaannya serta apabila masyarakat kurang mengerti
tentang sistem ini, dibutuhkan sumber daya, baik dana maupun tenaga ahli yang
lebih banyak lagi.
2.
Kelebihan
alternatif kebijakan pola kemitraan strategis dengan pihak swasta adalah proses
tender yang bisa menyerap modal sebesar-besarnya sehingga dana yang didapat
dari hasil join pihak swasta dapat memaksimalkan kelangsungan proses tersebut.
Kelemahan alternatif kebijakan ini adalah kurang adanya peran serta aktif
masyarakat dalam menunjang atau mendukung proses kebijakan ini serta
dikhawatirkan pihak swasta terlalu over dalam penangannya dan lebih menggunakan
sistem profit oriented yang cenderung
merugikan masyarakat sehingga peran pemerintah sebagai pengawas benar-benar
diharapkan aktif.
3.
Kelebihan
alternatif kebijakan meningkatkan pembinaan dan pemahaman masyarakat tentang
persampahan adalah masyarakat dapat diikutsertakan dalam proses penanganan
sampah sehimgga dapat bekerjasama dengan pemerintah serta mempermudah kinerja
dinas terkait. Kemudian kelemahan alternatif kebijakan ini adalah apabila dihadapkan pada gaya masyarakat yang
cenderung tidak mau mengubah pola hidup terkait sampah, pemerintah akan
mendapat kesulitan baru dalam membina masyarakat terkait penanganan sampah.
BAB
III
REKOMENDASI
KEBIJAKAN
A. Penilaialn
Fisibilitas
Setelah
sejumlah Fraksi di DPRD Kota Surabaya mempertanyakan munculnya anggaran tiping
fee untuk pengelolaan sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Benowo, kini
giliran pemulung menolak pengelolaan sampah di sana. Pasalnya, bila sampah
dikelola sesuai kerjasama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota
(Pemkot) dengan PT Sumber Organik (SO) mereka bakal kehilangan mata
pencaharian.
Dalam lingkungan
TPA Benowo ada sekitar 1.500 orang pemulung yang tergabung dalam paguyuban
pemulung di sana. Hidup para pemulung dan keluarganya menggantungkan dari hasil
kerja mereka mengais sampah yang masih bisa dijual lagi dan uangnya untuk makan. Seiring dengan banyak kiriman surat keberatan ke
DPRD Surabaya. Agar
pelaksanaan kerjasama dengan PT SO dihentikan tanpa ada kelanjutan lagi.
Terakit dengan ini, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud mengatakan,
surat keberatan para pemulung itu telah masuk ke komisinya. Kini, komisinya
masih mencari waktu untuk pembahasannya.
Komisi B akan
mengadakan hearing dengan menghadirkan pemulung dan Pemkot. Tujuannya, agar
para masalah ini ada solusinya, apakah kerjasama itu dihentikan atau
tidak. Diharapkan ada solusinya sebelum para
pemulung itu marah, sebab ini sudah menyangkut masalah perut.
Anggota
Komisi C DPRD Surabaya menambahkan, wajar jika pemulung mengeluh dan menolak
kerjasama itu. Pasalnya, bila sampah dikelola pihak ketiga pasti penghasilan
pemulung akan hilang. Sedangkan
terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan itu Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007, maka kerjasama itu harus mendapatkan
persetujuan dewan. Sementara, faktanya di DPRD Surabaya tidak pernah ada sidang
paripurna yang memberikan persetujuan kerjasama antara Pemkot dengan PT SO
untuk mengelola sampah di Benowo itu.
Yang
diketahui dewan hanya pembahasan besaran tipping fee-nya, itu pun nilainya ditetapkan Rp 44
miliar per tahun. Tapi, dalam draf pengesahan Kebijakan Umum
Anggaran-Penghitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Surabaya 2013
nilainya menjadi Rp 56,4 miliar. Penetapan angkat terakhir dilakukan sehari
menjelang draf tersebut disepakati
dewan dan Pemkot pada 2 November lalu,” ujarnya. Menurutnya,
kerjasama yang tidak pernah melalui persetujuan dewan berimplikasi dengan
hukum. Bila, hal ini tidak diluruskan pihaknya tidak mau bertanggungjawab atas
semuanya
Hal
serupa juga Anggota Fraksi PKS. Dia mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mendengar,
tidak pernah tahu dan bahkan menyaksikan adanya perjanjian kerajsama antara
Pemkot dengan PT SO untuk mengelola sampah Benowo. Menurutnya, pada Februari lalu yang
dibahas Pemkot dengan dewan masih dalam pebahasan bentuk kerjasamanya, tapi
kerjasama yang sesungguhnya antara Pemkot dengan PT SO tidak pernah ada atau
tidak pernah diketahuinya. Atas
kondisi sikap F-PKS sama seperti yang lalu yakni menolak penganggaran tipping
fee penghapusan sampah Benowo. Alasan protes, terkait dengan adanya penambahan
anggaran proyek atau tipping fee penghapusan sampah pada pengelolaan TPA Benowo
senilai Rp 56,4 miliar per tahun, karena dalam pembahasan sebelumnya tipping
fee yang akan diberikan kepada PT SO hanya sekitar Rp 44 miliar.
B. Pihak-Pihak
Yang Terkait
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
alternatif kebijakan adalah:
a. Pemkot
Surabaya
Pemerintah kota Surabaya
berfungsi sebagai perangkat penyelenggara kebijakan pemerintah kota, khususnya
dalam hal kependudukan. Pemkot juga berperan sebagai regulator dan sekaligus
juga sebagai fasilitator atas inovasi baru yang akan diimplementasikan
dimasyarakat.
b. DPRD
Sebagai
dewan paripurna
yang memberikan persetujuan kerjasama antara Pemkot dengan PT SO
untuk mengelola sampah di Benowo. Melalui DPRD, sebagai
pemberi persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan itu Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007. Karena segala bentuk
kerjasama dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari dewan.
c. DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan )
Melaksanakan
kewenangan daerah dibidang kebersihan dan pertamanan serta melaksanakan tugas
pemantauan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
Merumuskan
kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan.
2.
Memberikan
perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
3.
Pembinaan
terhadap unit pelaksana teknis dinas.
4.
Pengelolaan
ketatausahaan dinas.
5.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d. Warga
Masyarakat (paguyuban pemulung)
Dalam lingkunagn TPA Benowo ada sekitar 1.500 orang pemulung yang
tergabung dalam paguyuban pemulung di sana. Hidup para pemulung dan keluarganya
menggantungkan dari hasil kerja mereka mengais sampah yang masih bisa dijual
lagi dan uangnya untuk makan.
Kegiatan ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak DKS yang
mengatur masalah sampah benowo tidak
terlepas dari masyarakat yang
tinggal di daerah tersebut. bahwasannya,
masyarakat juga mempunyai peran sebagai alat pengolah sebagian kecil sampah benowo, yang dimana menjadi mata pencaharian
masyarakat.
C. Peramalan
Ketika kita bicara tentang peramalan yang
akan menjadi rujukan kita adalah teori atau data-data yang sudah ada dan
bersangkutan dengan tema diatas. Dalam peramalan kali ini kami tidak memilih
salah satu diantara alternatif kebijakan yang ada karena sebenarnya dari ketiga
alternatif kebijakan yang kami tawarkan adalah sesuatu yang saling melengkapi.
Kami mencoba mensinergikan ketiga
alternatif tersebut yang nantinya akan menghasilkan satu alternatif kebijkan
sebagai rekomendasi tentang penyelesaian penanganan proyek sampah di Benowo
tersebut.
Sekarang kita akan langsung mensinergikan
ketiga alternatif diatas. Yang pertama yaitu Memperbanyak sistem pengolahan sampah internal, baik
bagi industri maupun rumah tangga. Kedua yaitu Mengembangkan pola kemitraan strategis
dengan pihak swasta.
Ketiga yaitu Meningkatkan pembinaan dan pemahaman masyarakat
secara intensif tentang
persampahan.
D. Kerangka
Strategi Implementasi Kebijakan
Untuk
mengimplementasikan alternatif diatas kami perlu strategi implementasi
kebijakan. Dalam strategi implementasi ini yang akan menjadi pilar utama adalah
Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan
sampah Benowo. Berikut adalah
langkah-langkah implementasi kebijakan yang kami canangkan :
·
Pemerintah kota Surabaya sebagai regulator, konseptor dan sekaligus juga sebagai fasilitator atas
inovasi baru yang akan diimplementasikan dimasyarakat.
·
Lalu kebijakan yang telah
digagas oleh Pemkot diteruskan ke pihak DPRD untuk mendapat persetujuan untuk
mengelola sampah di Benowo, karena segala bentuk
kerjasama, baik dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari dewan.
·
Kemudian sebagai
pelaksana teknis, kebijakan yang telah disetujui oleh dewan dapat segera
ditembuskan ke pihak DKP untuk melaksanakan
kewenangan daerah dibidang kebersihan dan pertamanan serta melaksanakan tugas
pemantauan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi.
·
Warga
masyarakat juga diharapkan ikut andil dalam menjaga lingkungan di sekitar TPA
Benowo agar semua stakeholder dapat
bekerja dengan baik dan mensukseskan permasalahan ini.
BOT, di TPA Benowo, tidak ada yang direalisasikan. memang jelas merugikan Pemerintah kota Surabaya dan Rakyat Surabaya yang dijanjikan Pembangunan Instalasi Pengolahanan Sampah Berteknologi Tinggi, yang seperti ditunjukkan pada kunjungan Panitia Lelang bersama Bu Risma di Jepang pada proses Pelelangan dulu. BOT tidak berjalan.
BalasHapus