Senin, 07 Januari 2013

AKP - (Tugas Sampah Benowo)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.
Sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir seluruh Negara di dunia. Tidak hanya di Negara-negara berkembang, tetapi juga di Negara-negara maju, sampah selalu menjadi masalah. Rata-rata setiap harinya kota-kota besar di Indonesia menghasilkan puluhan ton sampah. Sampah-sampah itu diangkut oleh truk-truk khusus dan dibuang atau ditumpuk begitu saja di tempat yang sudah disediakan tanpa diapa-apakan lagi. Dari hari ke hari sampah itu terus menumpuk dan terjadilah bukit sampah seperti yang sering kita lihat. Hal ini disebabkan kerena usaha mengurangi volume sampah lebih kecil dari pada laju produksinya. Sehingga keberadaan sampah semakin menumpuk di setiap penjuru lingkungan perkotaan. Dengan volume timbunan sampah berlebihan menyebabkan kegiatan pengangkutan dan mengolah di TPA diluar kapasatitas yang ada. Sebagai dampak langsung adalah timbulnya berbagai penyakit menular, bau yang tidak enak, serta mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan. Adapun dampak tidak langsungnya adalah bahaya banjir yang disebabkan oleh terhambatnya arus air selokan dan sungai karena terhalang timbunan sampah .
Praktek pengelolaan sampah di TPA Benowo sebenarnya sudah dimulai sejak dahulu, namun keseriusan Pemerintah Kota Surabaya masih diragukan. Terbukti hingga sekarang, permasalahan ini tidak kunjung selesai dan sampah masih menggunung dikarenakan volume sampah yang terus bertambah yang tidak diimbangi dengan proses pengelolaan yang baik, serta masih menjadi polemik di jajaran dewan. Seperti yang tertera di beberapa media lokal, salah satu yang mencolok adalah tiba-tiba ada dana Rp 55,4 miliar/tahun yang dialokasikan ke tempat penampungan akhir (TPA) Benowo. Dana untuk penghapusan sampah dalam proses gasifikasi (pengolahan sampah menjadi energi gas,Red) oleh PT Sumber Organik (SO) itu sebelumnya tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Hal ini dikhawatirkan akan menjadi bola panas di kemudian hari seperti kasus hambalang sehingga kami ingin memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan dalam kasus ini agar Pemerintah Kota dan semua anggota DPRD Surabaya bisa intropeksi diri demi kepentingan masyarakat luas.

B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimana proses pengelolahan sampah di TPA benowo yang dilakukan oleh Pemerintah Kota hingga saat ini ?
2.      Bagaimana solusi yang tepat bagi semua stakeholder dalam menangani permasalahan ini yang dapat dijakan contoh pelayanan yang efektif dan efisien untuk masyarakat ?

C.    Tujuan Kebijakan
1.      Mengetahui bagaimana proses penanganan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas terkait di TPA Benowo.
2.      Mengetahui faktor-faktor yang menjadi akar permasalahan ini serta dampak yang ditimbulkannya.
3.      Mengetahui jalan keluar terbaik dan harapan masyarakat atas permasalahan ini yang dapat dijadikan tolak ukur atas kinerja Pemerintah Kota Surabaya selama ini.

D.    Manfaat
1.      Memberikan informasi kepada masyarakat terkait bagaimana proses pengelolaan sampah di TPA Benowo.
2.      Memberikan masukan kepada dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya dan dinas terkait tentang bagaimana mengelola sampah yang efektif dan efisien.
3.      Memberikan sumbangsih kepada Ilmu Administrasi Negara dalam pemberian pelayanan publik.
BAB II
PERUMUSAN ALTERNATIF KEBIJAKAN

A.    Altenatif Kebijakan
Dengan melihat masih belum tuntasnya terkait volume sampah yang terus bertambah yang tidak diimbangi dengan proses pengelolaan yang baik, kami mencoba memberikan beberapa alternatif kebijakan yang dapat digunakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan ini, diantaranya adalah :
·         Memperbanyak sistem pengolahan sampah internal, baik bagi industri maupun rumah tangga.
Artinya PemKot Surabaya dapat menggunakan kewenangannya untuk memaksa pihak industri maupun rumah tangga agar mampu mengolah sampahnya sendiri. Hal ini diharapkan semua memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah sehingga mekanisme sampah dapat diatur dengan baik dan juga diharapkan sistem tersebut dapat mencegah terjadinya penumpukan sampah yang berlebihan..
·         Mengembangkan pola kemitraan strategis dengan pihak swasta.
Hal ini dapat dilakukan dengan mempermudah jalur birokrasi bagi pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi dalam pengelolaan sampah sehingga diharapkan masyarakat ikut terlibat aktif dalam penanganannya.
·         Meningkatkan pembinaan dan pemahaman masyarakat secara intensif tentang persampahan.
Dengan makin digalakkannya sosialisasi tentang pengelolaan sampah , diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat bersinergi dengan baik antara satu dengan lainnya maupun antar stakeholder sehingga problema ini dapat teratasi.

B.     Deskripsi Kelebihan Dan Kelemahan
Adapun beberapa kelebihan dan kelemahan atas alternatif kebijakan di atas :
1.      Kelebihan alternatif kebijakan memperbanyak sistem pengelolaan sampah internal, baik bagi industri maupun rumah tangga adalah masyarakat sekitar “dipaksa” ikut berpartisipasi dalam rangka melancarkan proses pelaksanaan alternatif kebijakan tersebut, sehingga timbul rasa kesadaran diri dalam masyarakat untuk menjaga lingkungan untuk ke depannya. Kelemahan alternatif kebijakan ini adalah tidak adanya campur tangan pihak swasta sehingga berimbas pada tidak tersedianya dana atau modal dalam proses pelaksanaannya serta apabila masyarakat kurang mengerti tentang sistem ini, dibutuhkan sumber daya, baik dana maupun tenaga ahli yang lebih banyak lagi.
2.      Kelebihan alternatif kebijakan pola kemitraan strategis dengan pihak swasta adalah proses tender yang bisa menyerap modal sebesar-besarnya sehingga dana yang didapat dari hasil join pihak swasta dapat memaksimalkan kelangsungan proses tersebut. Kelemahan alternatif kebijakan ini adalah kurang adanya peran serta aktif masyarakat dalam menunjang atau mendukung proses kebijakan ini serta dikhawatirkan pihak swasta terlalu over dalam penangannya dan lebih menggunakan sistem profit oriented yang cenderung merugikan masyarakat sehingga peran pemerintah sebagai pengawas benar-benar diharapkan aktif.
3.      Kelebihan alternatif kebijakan meningkatkan pembinaan dan pemahaman masyarakat tentang persampahan adalah masyarakat dapat diikutsertakan dalam proses penanganan sampah sehimgga dapat bekerjasama dengan pemerintah serta mempermudah kinerja dinas terkait. Kemudian kelemahan alternatif kebijakan ini adalah  apabila dihadapkan pada gaya masyarakat yang cenderung tidak mau mengubah pola hidup terkait sampah, pemerintah akan mendapat kesulitan baru dalam membina masyarakat terkait penanganan sampah.



BAB III
REKOMENDASI KEBIJAKAN

A.    Penilaialn Fisibilitas
Setelah sejumlah Fraksi di DPRD Kota Surabaya mempertanyakan munculnya anggaran tiping fee untuk pengelolaan sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Benowo, kini giliran pemulung menolak pengelolaan sampah di sana. Pasalnya, bila sampah dikelola sesuai kerjasama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PT Sumber Organik (SO) mereka bakal kehilangan mata pencaharian. 
Dalam lingkungan TPA Benowo ada sekitar 1.500 orang pemulung yang tergabung dalam paguyuban pemulung di sana. Hidup para pemulung dan keluarganya menggantungkan dari hasil kerja mereka mengais sampah yang masih bisa dijual lagi dan uangnya untuk makan. Seiring dengan banyak kiriman surat keberatan ke DPRD Surabaya. Agar pelaksanaan kerjasama dengan PT SO dihentikan tanpa ada kelanjutan lagi. Terakit dengan ini, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud mengatakan, surat keberatan para pemulung itu telah masuk ke komisinya. Kini, komisinya masih mencari waktu untuk pembahasannya. 
Komisi B akan mengadakan hearing dengan menghadirkan pemulung dan Pemkot. Tujuannya, agar para masalah ini ada solusinya, apakah kerjasama itu dihentikan atau tidak.  Diharapkan ada solusinya sebelum para pemulung itu marah, sebab ini sudah menyangkut masalah perut.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya menambahkan, wajar jika pemulung mengeluh dan menolak kerjasama itu. Pasalnya, bila sampah dikelola pihak ketiga pasti penghasilan pemulung akan hilang. Sedangkan terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007, maka kerjasama itu harus mendapatkan persetujuan dewan. Sementara, faktanya di DPRD Surabaya tidak pernah ada sidang paripurna yang memberikan persetujuan kerjasama antara Pemkot dengan PT SO untuk mengelola sampah di Benowo itu.
Yang diketahui dewan hanya pembahasan besaran tipping fee-nya, itu pun nilainya ditetapkan Rp 44 miliar per tahun. Tapi, dalam draf pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Penghitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Surabaya 2013 nilainya menjadi Rp 56,4 miliar. Penetapan angkat terakhir dilakukan sehari menjelang draf tersebut disepakati dewan dan Pemkot pada 2 November lalu,” ujarnya. Menurutnya, kerjasama yang tidak pernah melalui persetujuan dewan berimplikasi dengan hukum. Bila, hal ini tidak diluruskan pihaknya tidak mau bertanggungjawab atas semuanya
Hal serupa juga Anggota Fraksi PKS. Dia mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mendengar, tidak pernah tahu dan bahkan menyaksikan adanya perjanjian kerajsama antara Pemkot dengan PT SO untuk mengelola sampah Benowo. Menurutnya, pada Februari lalu yang dibahas Pemkot dengan dewan masih dalam pebahasan bentuk kerjasamanya, tapi kerjasama yang sesungguhnya antara Pemkot dengan PT SO tidak pernah ada atau tidak pernah diketahuinya. Atas kondisi sikap F-PKS sama seperti yang lalu yakni menolak penganggaran tipping fee penghapusan sampah Benowo. Alasan protes, terkait dengan adanya penambahan anggaran proyek atau tipping fee penghapusan sampah pada pengelolaan TPA Benowo senilai Rp 56,4 miliar per tahun, karena dalam pembahasan sebelumnya tipping fee yang akan diberikan kepada PT SO hanya sekitar Rp 44 miliar.

B.     Pihak-Pihak Yang Terkait
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan alternatif kebijakan adalah:
a.       Pemkot Surabaya
Pemerintah kota Surabaya berfungsi sebagai perangkat penyelenggara kebijakan pemerintah kota, khususnya dalam hal kependudukan. Pemkot juga berperan sebagai regulator dan sekaligus juga sebagai fasilitator atas inovasi baru yang akan diimplementasikan dimasyarakat.
b.      DPRD
Sebagai dewan paripurna yang memberikan persetujuan kerjasama antara Pemkot dengan PT SO untuk mengelola sampah di Benowo. Melalui DPRD, sebagai pemberi persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007. Karena segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari dewan.


c.       DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan )
Melaksanakan kewenangan daerah dibidang kebersihan dan pertamanan serta melaksanakan tugas pemantauan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Merumuskan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan.
2.      Memberikan perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
3.      Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
4.      Pengelolaan ketatausahaan dinas.
5.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

d.      Warga Masyarakat (paguyuban pemulung)
Dalam lingkunagn TPA Benowo ada sekitar 1.500 orang pemulung yang tergabung dalam paguyuban pemulung di sana. Hidup para pemulung dan keluarganya menggantungkan dari hasil kerja mereka mengais sampah yang masih bisa dijual lagi dan uangnya untuk makan.
Kegiatan ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak DKS  yang mengatur masalah sampah benowo tidak terlepas dari masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. bahwasannya, masyarakat juga mempunyai peran sebagai alat pengolah sebagian kecil sampah benowo, yang dimana menjadi mata pencaharian masyarakat.

C.    Peramalan
Ketika kita bicara tentang peramalan yang akan menjadi rujukan kita adalah teori atau data-data yang sudah ada dan bersangkutan dengan tema diatas. Dalam peramalan kali ini kami tidak memilih salah satu diantara alternatif kebijakan yang ada karena sebenarnya dari ketiga alternatif kebijakan yang kami tawarkan adalah sesuatu yang saling melengkapi.
Kami mencoba mensinergikan ketiga alternatif tersebut yang nantinya akan menghasilkan satu alternatif kebijkan sebagai rekomendasi tentang penyelesaian penanganan proyek sampah di Benowo tersebut.
Sekarang kita akan langsung mensinergikan ketiga alternatif diatas. Yang pertama yaitu Memperbanyak sistem pengolahan sampah internal, baik bagi industri maupun rumah tangga. Kedua yaitu Mengembangkan pola kemitraan strategis dengan pihak swasta. Ketiga yaitu Meningkatkan pembinaan dan pemahaman masyarakat secara intensif tentang persampahan.

D.    Kerangka Strategi Implementasi Kebijakan
Untuk mengimplementasikan alternatif diatas kami perlu strategi implementasi kebijakan. Dalam strategi implementasi ini yang akan menjadi pilar utama adalah Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan sampah Benowo. Berikut adalah langkah-langkah implementasi kebijakan yang kami canangkan :
·         Pemerintah kota Surabaya sebagai regulator, konseptor  dan sekaligus juga sebagai fasilitator atas inovasi baru yang akan diimplementasikan dimasyarakat.
·         Lalu kebijakan yang telah digagas oleh Pemkot diteruskan ke pihak DPRD untuk mendapat persetujuan untuk mengelola sampah di Benowo, karena segala bentuk kerjasama, baik dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari dewan.
·         Kemudian sebagai pelaksana teknis, kebijakan yang telah disetujui oleh dewan dapat segera ditembuskan ke pihak DKP untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang kebersihan dan pertamanan serta melaksanakan tugas pemantauan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi.
·         Warga masyarakat juga diharapkan ikut andil dalam menjaga lingkungan di sekitar TPA Benowo agar semua stakeholder dapat bekerja dengan baik dan mensukseskan permasalahan ini.

1 komentar:

  1. BOT, di TPA Benowo, tidak ada yang direalisasikan. memang jelas merugikan Pemerintah kota Surabaya dan Rakyat Surabaya yang dijanjikan Pembangunan Instalasi Pengolahanan Sampah Berteknologi Tinggi, yang seperti ditunjukkan pada kunjungan Panitia Lelang bersama Bu Risma di Jepang pada proses Pelelangan dulu. BOT tidak berjalan.

    BalasHapus