Hukum
Administrasi
Definisi
Hukum Administrasi
•
Hukum
administrasi merupakan instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah
mengendalikan kehidupan masyarakat dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi
dalam pengendalian tersebut dengan tujuan terdapat suatu perlindungan hukum.
Hukum
Administrasi sebagai Hukum Antara
•
Di
antara Hukum Privat dan Hukum Pidana
Sumber
Hukum
-Sumber
Hukum Materiil
- Faktor Historis
- Faktor Sosiologis
- Faktor Filosofis
- Faktor Ekonomi
- Faktor Agama
-Sumber
Hukum Formal
- Peraturan Perundang-undangan
- Konvensi Pemerintahan
- Yurisprudensi
- Doktrin Para Ahli
Keputusan
Tata Usaha Negara
•
Untuk
lebih memahami keputusan tata usaha negara, maka kita harus lebih memahami
konsep norma.
•
Norma
hukum dapat kita lihat dari segi sifat dan isinya.
Sifat Norma
Hukum
- Norma umum abstrak
- Norma individual konkrit
- Norma umum konkrit
- Norma individual abstrak
Norma Hukum
dilihat dari segi isinya
•
Norma
hukum dilihat dari segi isinya paling tidak terdapat dua
- Norma Kewenangan
- Norma Kelakuan
Norma
KewenanganNorma Kewenangan
Norma
Kewenangan dapat kita tinjau dari dua sisi:
- Teori Tentang Dasar Penggunaan Wewenang
- Sumber Wewenang
Teori Dasar
Penggunaan Wewenang
•
Teori
Dasar Penggunaan Wewenang
- Pengaruh
- Dasar Hukum
- Alat Ukur
Sumber
Wewenang
•
Atribusi/Asli
: Atribusi adalah
kewenangan yang diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan.
•
Pelimpahan
:
- Delegasi
•
Delegasi
adalah penyerahan wewenang pejabat kepada pihak lain dan wewenang tersebut
menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut.
•
Syarat-syarat
Delegasi
- Delegasi harus definitif, artinya delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
- Delegasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
- Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan delegasi
- Kewajiban memberi keterangan, artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan tersebut.
- Peraturan kebijakan (beleids-regels), artinya delegans memberikan instruksi tentang penggunaan wewenang tersebut.
- Mandat
•
Mandat
merupakan suatu pelimpahan wewenang kepada pihak lain dan yang bertanggung
jawab adalah yang memberi wewenang
•
Syarat-syarat
mandat :
- Mandat hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang
- Mandat tidak membawa konsekunsi bagi penerima mandat (mandataris) bertanggung jawab kepada pihak III, namun dapat diwajibkan memberikan laporan atas pelaksanaan kekuasaan pemberi mandat. Tanggung jawab pihak III dalam kaitannya dengan tugas mandataris tetap berada pada pemberi kuasa (mandant)
- Konsekuensi tekhnis administratif, seorang pemegang kuasa harus bertindak atas nama pemberi kuasa (mandant). Sedang seorang pemegang delegasi dan pemegang atribusi dapat bertindak mandiri.
- Penerima kuasa dapat melimpahkan kuasa kepada pihak III, hanya atas ijin dari pemberi kuasa.
Norma
Kelakuan
•
Norma
Kelakuan terdiri atas :
- Perintah
- Larangan
- Dispensasi
- Izin
Bentuk-Bentuk
Keputusan Administrasi Negara
- Keputusan Yang Berisi Peraturan Perundang-undangan
- Keputusan Yang Berisi Penetapan
- Keputusan Yang Bukan Peraturan Perundang-undangan tetapi mempunyai akibat secara umum
- Keputusan yang berisi perencanaan
- Keputusan yang berisi peraturan kebijakan (beleidsregels)
Macam
Keputusan AN yang berisi penetapan (KTUN)
•
KTUN perorangan dan kebendaan
•
KTUN
deklaratif dan konstitutif
•
KTUN
bebas dan terikat
•
KTUN
menguntungkan dan memberi beban
•
KTUN
kilat, langgeng dan dalam tenggang waktu tertentu
Kebijaksanaan
•
Kebijaksanaan
(Wisdom) = Serangkaian tindakan atau kegiatan yang direncanakan di bidang hukum
untuk mencapai tujuan atau sasaran yang
dikehendaki. Orientasinya pada pembentukan dan penegakan hukum masa kini dan
masa depan
•
Kebijakan
(policy) : Tindakan atau kegiatan seketika, melihat urgensi serta situasi yang
dihadapi berupa pengambilan keputusan di bidang hukum yang dapat bersifat
pengaturan (tertulis) dan/atau lisan, yang antara lain berdasarkan kewenangan
bebas.
Peraturan
Kebijakan
•
Peraturan
kebijakan dibuat dan berlaku bagi pembuat peraturan kebijakan itu
•
Peraturan
kebijakan yang dibuat dan berlaku bagi badan atau pejabat administrasi yang
menjadi bawahan pembuat peraturan kebijakan.
Bentuk-Bentuk
Peraturan Kebijakan
- Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Peraturan.
- Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Keputusan
- Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Instruksi
- Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Surat Edaran
- Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Pengumuman
Tujuan/Fungsi
Izin
•
Mengarahkan/mengendalikan
aktivitas tertentu
•
Mencegah
bahaya lingkungan
•
Melindungi
obyek-obyek tertentu
•
Membagi
benda-benda, lahan atau
wilayah yang terbatas
•
Mengarahkan
dengan menggunakan seleksi terhadap orang dan aktivitas tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar