Senin, 14 Januari 2013

HAN - 1


Hukum Administrasi

Definisi Hukum Administrasi
          Hukum administrasi merupakan instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian tersebut dengan tujuan terdapat suatu perlindungan hukum.
Hukum Administrasi sebagai Hukum Antara
          Di antara Hukum Privat dan Hukum Pidana
Sumber Hukum
-Sumber Hukum Materiil
  1. Faktor Historis
  2. Faktor Sosiologis
  3. Faktor Filosofis
  4. Faktor Ekonomi
  5. Faktor Agama

-Sumber Hukum Formal
  1. Peraturan Perundang-undangan
  2. Konvensi Pemerintahan
  3. Yurisprudensi
  4. Doktrin Para Ahli
Keputusan Tata Usaha Negara
          Untuk lebih memahami keputusan tata usaha negara, maka kita harus lebih memahami konsep norma.
          Norma hukum dapat kita lihat dari segi sifat dan isinya.
Sifat Norma Hukum
  1. Norma umum abstrak
  2. Norma individual konkrit
  3. Norma umum konkrit
  4. Norma individual abstrak
Norma Hukum dilihat dari segi isinya
          Norma hukum dilihat dari segi isinya paling tidak terdapat dua
  1. Norma Kewenangan
  2. Norma Kelakuan
Norma KewenanganNorma Kewenangan
Norma Kewenangan dapat kita tinjau dari dua sisi:
  1. Teori Tentang Dasar Penggunaan Wewenang
  2. Sumber Wewenang
Teori Dasar Penggunaan Wewenang
          Teori Dasar Penggunaan Wewenang
  1. Pengaruh
  2. Dasar Hukum
  3. Alat Ukur
Sumber Wewenang
          Atribusi/Asli : Atribusi adalah kewenangan yang diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan.
          Pelimpahan :
  1. Delegasi
          Delegasi adalah penyerahan wewenang pejabat kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut.
          Syarat-syarat Delegasi
  1. Delegasi harus definitif, artinya delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
  2. Delegasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan delegasi
  4. Kewajiban memberi keterangan, artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan tersebut.
  5. Peraturan kebijakan (beleids-regels), artinya delegans memberikan instruksi tentang penggunaan wewenang tersebut.

  1. Mandat
          Mandat merupakan suatu pelimpahan wewenang kepada pihak lain dan yang bertanggung jawab adalah yang memberi wewenang
          Syarat-syarat mandat :
  1. Mandat hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang
  2. Mandat tidak membawa konsekunsi bagi penerima mandat (mandataris) bertanggung jawab kepada pihak III, namun dapat diwajibkan memberikan laporan atas pelaksanaan kekuasaan pemberi mandat. Tanggung jawab pihak III dalam kaitannya dengan tugas mandataris tetap berada pada pemberi kuasa (mandant)
  3. Konsekuensi tekhnis administratif, seorang pemegang kuasa harus bertindak atas nama pemberi kuasa (mandant). Sedang seorang pemegang delegasi dan pemegang atribusi dapat bertindak mandiri.
  4. Penerima kuasa dapat melimpahkan kuasa kepada pihak III, hanya atas ijin dari pemberi kuasa.
Norma Kelakuan
          Norma Kelakuan terdiri atas :
  1. Perintah
  2. Larangan
  3. Dispensasi
  4. Izin
Bentuk-Bentuk Keputusan Administrasi Negara
  1. Keputusan Yang Berisi Peraturan Perundang-undangan
  2. Keputusan Yang Berisi Penetapan
  3. Keputusan Yang Bukan Peraturan Perundang-undangan tetapi mempunyai akibat secara umum
  4. Keputusan yang berisi perencanaan
  5. Keputusan yang berisi peraturan kebijakan (beleidsregels)
Macam Keputusan AN yang berisi penetapan (KTUN)
          KTUN  perorangan dan kebendaan
          KTUN deklaratif dan konstitutif
          KTUN bebas dan terikat
          KTUN menguntungkan dan memberi beban
          KTUN kilat, langgeng dan dalam tenggang waktu tertentu
Kebijaksanaan
          Kebijaksanaan (Wisdom) = Serangkaian tindakan atau kegiatan yang direncanakan di bidang hukum untuk mencapai tujuan atau sasaran  yang dikehendaki. Orientasinya pada pembentukan dan penegakan hukum masa kini dan masa depan
          Kebijakan (policy) : Tindakan atau kegiatan seketika, melihat urgensi serta situasi yang dihadapi berupa pengambilan keputusan di bidang hukum yang dapat bersifat pengaturan (tertulis) dan/atau lisan, yang antara lain berdasarkan kewenangan bebas.
Peraturan Kebijakan
          Peraturan kebijakan dibuat dan berlaku bagi pembuat peraturan kebijakan itu
          Peraturan kebijakan yang dibuat dan berlaku bagi badan atau pejabat administrasi yang menjadi bawahan pembuat peraturan kebijakan.
Bentuk-Bentuk Peraturan Kebijakan
  1. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Peraturan.
  2. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Keputusan
  3. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Instruksi
  4. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Surat Edaran
  5. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Pengumuman
Tujuan/Fungsi Izin
          Mengarahkan/mengendalikan aktivitas tertentu
          Mencegah bahaya lingkungan
          Melindungi obyek-obyek tertentu
          Membagi benda-benda, lahan atau wilayah yang terbatas
          Mengarahkan dengan menggunakan seleksi terhadap orang dan aktivitas tertentu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar