PERADILAN
TATA USAHA NEGARA
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tanggal 29
Desember 1986
a)
Apa yang
digugat ?
Pasal
1 ayat 3
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara menurut Undang-undang ini :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau
peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai
hasil pemilihan umum.
Pasal 3
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan
dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan
yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan
perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak
menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat
jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
b)
Siapa yang digugat ?
Pasal
1 ayat 2
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah
Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Pasal
1 ayat 6
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau
yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
c)
Apa alasan menggugat ?
Pasal
53 ayat 2
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan
lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu
seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan
tersebut.
AAUPB
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik di Indonesia menurut Kuntjoro Purbopranoto meliputi
1.
Asas kepastian hukum, memiliki dua aspek yaitu aspek hukum material dan aspek hukum
formal. Dalam aspek hukum material terkait dengan asas kepercayaan. asas
kepastian hukum menghalangi penarikan kembali/perubahan ketetapan. Asas ini
menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan
pemerintah, meskipun keputusan itu salah sedangkan aspek hukum formal,
memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dng tepat apa yang
dikehendaki suatu ketetapan.
2.
Asas Keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan
dan kelalaian atau kealpaan pegawai dan adanya kriteria yang jelas mengenai
jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan.
3.
Asas Kesamaan dalam
Mengambil Keputusan, asas ini menghendaki badan
pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas
kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan
kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang
bebas.
4.
Asas Bertindak Cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan
aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan
kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan
secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan,
mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang
berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.
5.
Asas Motivasi untuk Keputusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus
mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan.
Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin
tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding
dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk
menilai ketetapan yang disengketakan.
6.
Asas tidak Mencampuradukkan
Kewenangan, di mana pejabat Tata Usaha Negara
memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik
dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka
melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat Tata Usaha
Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah
ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang
melampaui batas.
Dua jenis
penyimpangan penggunaan wewenang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986,
yakni penyalahgunaan wewenang (detournrment de pouvoir), yaitu badan/pejabat
Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan
wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
Sewenang-wenang (willekuer), yaitu badan/pejabat Tata Usaha Negara pada waktu
mengeluarkan
atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan
yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan
atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
7.
Asas Permainan yang Layak
(Fair Play), asas ini menghendaki agar warga
negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan
keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan
argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini
menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian
sengketa Tata Usaha Negara.
8.
Asas Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai,
seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar
setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah
masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.
9.
Asas Kepercayaan dan
Menanggapi Penghargaan yang Wajar, asas ini
menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan
harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan
kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan
bagi pemerintah.
10.
Asas meniadakan suatu
akibat keputusan-keputusan yang batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka putusan hukum
yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi,
11.
Asas Perlindungan atas
Pandangan atau Cara Hidup Pribadi, asas ini
menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai
negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan,
kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup
seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu
bangsa.
12.
Asas Kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan
tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan formal.
13.
Penyelenggaraan Kepentingan
Umum, asas ini menghendaki agar pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni
kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat
kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan
untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
d)
Apa yang
dituntut ?
Pasal
53 ayat 1
Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan
agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau
tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
e)
Bagaimana cara menggugat ?
Pasal 53
(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan
lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputsan itu
seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan
tersebut.
Pasal 132
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Analisa :
Menurut saya,
pertanyaan mengenai bagaimana cara menggugat telah terpampang dengan jelas di
bahasan di atas. Yang menjadi poin penting disini adalah semua proses yang
berjalan di peradilan harus berorientasi pada asas kepastian hukum yang. Para
penegak hukum beserta masyarakat harus mempunyai semangat yang sama dalam
menciptakan negara yang berkeadilan. Reformasi birokrasi yang selama ini
digaung-gaungkan diharapkan dapat diserap oleh para stakeholder sehingga hukum benar-benar ditegakkan.
Setiap
Keputusan Tata Usaha Negara sangat rentan menimbulkan sengketa antara Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan orang atau badan hukum perdata. Agar
sengketa Tata Usaha Negara tersebut dapat diselesaikan dengan baik, tentunya
diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang Peradilan Tata Usaha
Negara termasuk bagaimana menjalankan proses beracara pada Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Objek sengketa
yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka (9)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual, dan final
disertai tindakan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tentang sikap diam Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yaitu tidak mengeluarkan keputusan yang telah dimohonkan
sedangkan hal itu telah menjadi kewajibannya, maka sikap Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara tersebut disamakan dengan suatu keputusan Tata Usaha Negara
sehingga dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara.
Setiap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melakukan tindakan hukum
diwajibkan bersuaian dengan kewenangannya dan bertindak didasarkan pada suatu
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik.
A. Hal-hal
yang mendahului pemeriksaan gugatan
1. Registrasi Perkara
2. Perskot biaya perkara
3. Penunjukan Majelis Hakim (ganjil,
min.3)
4. Penetapan tanggal hari sidang
5. Pemanggilan para pihak
B. Hal-hal
penting yang diperiksa di persidangan
1. Pencabutan dan penambahan gugatan
2. Putusan Gugur : putusan yang
diambul tanpa hadirnya penggugat, jika mau menggugat lagi, harus daftar gugatan
baru
3. Putusan Verstek : putusan yang
diambil tanpa hadirnya tergugat
4. Perdamaian : dengan mediasi
5. Daluarsa gugatan ( max 90 hr)
6. Sita jaminan : biasanya dilakukan
dlm peradilan perdata
7. Surat kuasa khusus : kepada orang
yang ahli advokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar