BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan
yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan
serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, maka proses perencanaan memerlukan
keterlibatan masyarakat, diantaranya melalui konsultasi public atau musyawarah
perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang merupakan forum konsultasi
para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan
pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya.
Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan
prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca
musrenbang.
Musrenbang merupakan wahana utama konsultasi publik yang digunakan
pemerintah dalam penyusunan rencana pembangunan nasional dan daerah di
Indonesia. Musrenbang tahunan merupakan forum konsultasi para pemangku
kepentingan untuk perencanaan pembangunan tahunan, yang dilakukan secara
berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”, dimulai dari musrenbang
desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah) dan musrenbang kabupaten/kota, dan untuk jenjang berikutnya hasil
musrenbang kabupaten/ kota juga digunakan sebagai masukan untuk musrenbang
provinsi, Rakorpus (Rapat Koordinasi Pusat) dan musrenbang nasional.
Proses musrenbang pada dasarnya mendata aspirasi dan kebutuhan masyarakat
yang dirumuskan melalui pembahasan di tingkat desa/kelurahan, dilanjutkan di
tingkat kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib dan pilihan
pemerintahan daerah, dan selanjutnya diolah dan dilakukan prioritisasi
program/kegiatan di tingkat kabupaten/kota oleh Bappeda bersama para pemangku
kepentingan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan daerah.
Pada tingkat desa/kelurahan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu
prioritas wilayah desa/kelurahan, program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari
Alokasi Dana Desa (ADD), diusulkan ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan
melalui swadaya masyarakat dan APBDesa, serta menetapkan wakil/delegasi yang
akan mengikuti musrenbang kecamatan.
Pada tingkat kecamatan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu dan
permasalahan skala kecamatan, prioritas program dan kegiatan desa/kelurahan,
menyepakati program dan kegiatan lintas desa/kelurahan di wilayah kecamatan
yang bersangkutan, sebagai masukan bagi Forum SKPD dan bahan pertimbangan
kecamatan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam menyusun Rencana Kerja
Kecamatan.
Musrenbang kecamatan juga menetapkan delegasi kecamatan yang akan mengikuti
Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota. Musrenbang kecamatan, selain
menjaring kebutuhan nyata masyarakat desa/ kelurahan, juga berfungsi untuk
memaduserasikan dengan kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten/kota,
sekaligus mengidentifikasi program-program/kegiatan yang bersumber dari dana
non APBD atau program-program nasional yang langsung ke masyarakat, seperti
PNPM. Untuk menjamin agar usulan dari masyarakat ini disampaikan ke tingkat
kabupaten/kota, maka para wakil/delegasi dari tingkat desa/kelurahan, para
wakil dari organisasi lembaga kemasyarakatan, terutama kelompok wanita dan
kelompok marginal, perwakilan SKPD, juga termasuk anggota DPRD dari daerah asal
pemilihan yang berkenaan diwajibkan untuk menghadiri musrenbang kecamatan.
B.
Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah
ini adalah untuk menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Administrasi
Pemerintah Daerah yang dibimbing oleh Bpk. M. Farid Ma’ruf, S. Sos.
BAB II
ISI
A.
Kajian Pustaka
Dalam manajemen, perencanaan adalah
proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan
itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan
merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen
karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain (pengorganisasian,
pengarahan, dan pengontrolan) tak
akan dapat berjalan.
Rencana
dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah
rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu
organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus
dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal
merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus
mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi
ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
Pembangunan Daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan
masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola
kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu
lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan
ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi
masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi
ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped
countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara
imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang
berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi
modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam
dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik
melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi
perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan
pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian
dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam
menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih
diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi
lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya
menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan
disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi
pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing
langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi
industri yang berorientasi ekspor.
Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perencanaan
pembangunan daerah yaitu:
1.
Pola
dasar pembangunan daerah. Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang
tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar
kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang
maupun jangka pendek.
2.
Repelita
Daerah Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola
dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur
Kepala Daerah.
3.
Rencana
tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD). Rencana
tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan
pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau
hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN
atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.
Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah. Peranan
pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah
tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana
baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak
kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan
teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya
mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan,
membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya
percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri
kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi
dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang
berbeda.
B.
Pembahasan
1.
Perencanaan Pembangunan Daerah
Partisipatif
Pemberlakuan sistem penyelenggaraan pemerintahan
daerah dalam otonomi sudah sangat lama, yaitu sejak tahun 2001 dan pada tahun
2004 sampai sekarang. Dalam dua Undang-undang tentang Pemerintah Daerah
tersebut telah diberlakukan sistem desentralisasi sebagai antitesa terhadap
sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lalu yaitu sistem kebijakan
sentralistik. Dengan adanya perubahan sistem kebijakan ini, pemerintah daerah
mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan/merumuskan, dan melaksanakan
kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di
dalam sistem desentralistik dan otonomi, melekat pula kewenangan sekaligus
tanggung jawab untuk secara pro aktif mengupayakan kebijakan penanggulangan
kemiskinan demi kesejahteraan rakyat, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Tanggung jawab ini merupakan konsekwensi logis dari salah satu tujuan
diberlakukannya otonomi daerah, yakni menciptakan sistem pelayanan publik yang
lebih baik, efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan serta kemandirian masyarakat. Oleh karena itu kebijakan
penanggulangan kemiskinan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat semata.
Adanya kandungan aspek lokalitas yang tinggi dalam
perumusan kebijakan publik juga menyebabkan pemerintah daerah dituntut untuk
bersikap transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk menciptakan good
governance, sebab sekarang ini pemerintah daerah tidak hanya menjadi
pelaksana kebijakan pemerintah pusat semata, namun memiliki kewenangan untuk merancang
program pembangunan daerahnya sendiri dengan disesuaikan atas aspirasi dan
kebutuhan rakyat di daerah. Hal ini ditunjang dengan adanya beberapa faktor
yang mempermudah pelaksanaan otonomi daerah agar dapat berjalan secara kondusif
terhadap kebijakan pembangunan.
1.
DAU (Dana Alokasi Umum).
Diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk block grant (pemberian
hibah), sehingga pemerintah daerah mempunyai fleksibilitas yang cukup tinggi
dalam menggunakan alokasi dana tersebut sesuai dengan kepentingan dan prioritas
daerah. Dengan kata lain, pemerintah dapat bertindak lebih tanggap dan pro
aktif dalam penanggulangan kemiskinan tanpa menunggu instruksi pemerintah di
atasnya (propinsi ataupun pusat).
2.
Ijin penanaman modal dan kegiatan
dunia usaha umumnya kini dapat diselesaikan di tingkat daerah. Sehingga
pengurusannya lebih mudah dan biaya lebih murah.
3.
Daerah yang kaya sumber daya alam
memperoleh penerimaan alokasi dana yang besar. Dengan dana tersebut daerah yang
bersangkutan relatif lebih mudah untuk menentukan prioritas langkah-langkah
pembangunan dengan berdasar pada partisipasi masyarakat.
2.
Proses Penyusunan Kebijakan Program
Pembangunan.
Bahwa untuk menjalankan aktifitas pembangunan,
pemerintah daerah harus merumuskan rencana-rencana kebijakan, baik yang terkait
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan satuan-satuan kerja (SATKER)
dinas harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat yang polanya sudah berubah
menjadi bottom up dan bukan lagi top down. Memang harus
diakui bahwa dalam pelaksanaan rencana program pembangunan biasanya dilakukan
dengan menggunakan metode teknokratik dan demokrasi partisipatif. Pertama, perencanaan
pembangunan secara teknokratik dilakukan secara sepihak oleh para
teknokrat yang duduk di struktur pemerintahan daerah. Mereka akan melaksanakan
penyusunan rencana pembangunan menurut buah pikiran dan ilmu pembangunan.
Kelemahannya adalah perencanaan secara teknokratif ini tidak melibatkan warga
masyarakat, sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan biasanya justru
tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, karena seringkali jauh dari
harapan dan kebutuhan masyarakat. Pada sisi ini masyarakat hanya dibiarkan
sebagai penonton/objek saja, tanpa mempunyai hak apapun.
Kedua, perencanaan
pembangunan secara demokratis partisipatif adalah metode perencaan pembangunan
dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai subyek
pembangunan. Artinya masyarakat diberikan peluang menggunakan hak-hak
politiknya untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam penyusunan perencanaan
pembangunan. Metode yang kedua ini diharapkan dapat memberikan hasil-hasil
perencanaan pembangunan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan ataupun
sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat, karena memang warga masyarakat
langsung menyampaikan aspirasi kebutuhannya. Metode ini berkarakteristik bottom
up, bagaimana penjelasannya?
Proses penyusunan kebijakan program pembangunan
yang mempunyai karakter bottom up adalah sebagai berikut:
1.
MUSBANGDES (Musyawarah
Pembangunan Desa).
Perencanaan
pembangunan dimulai dari tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang
ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, ataupun sesuai dengan kebijakan
dari kabupaten, namun seringkali dalam prakteknya hanya menjadi semacam lips
servis belaka, karena kegunaan dari musbangdes ini masih perlu
dipertanyakan.
Mestinya
sebelum dilakukan musyawarah di tingkat desa, ketua-ketua RT dan RW mengajak
berembuk dengan warga mengenai kebutuhan apa saja yang harus diajukan sebagai
usulan kepada pemerintah desa, lalu dilakukanlah musyawarah pembangunan di
tingkat desa tersebut.
Biasanya
masyarakat mempunyai pandangan yang salah bahwa pembangunan yang dilakukan di
tempatnya seringkali “dikatakan sebagai bantuan”, padahal memang pembangunan
tersebut telah menjadi hak warga masyarakat untuk mendapatkannya, dan sekali
lagi bukan “bantuan pembangunan” sebagaimana yang seringkali digulirkan oleh
para elit politik, baik dari lingkungan partai ataupun pemerintah. Mana ada
partai politik yang memberikan bantuan pembangunan, sedangkan mereka dalam
menjalankan roda organisasi saja belum bisa mandiri, masih disupport oleh
pemerintah baik melalui APBD maupun APBN.
2.
MUSBANGCAM (Musyawarah
Pembangunan Kecamatan)
Merupakan
tindak lanjut dari pelaksanaan musyawarah pembangunan di tingkat desa. Kegiatan
ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai masukan dari seluruh kawasan desa
dalam satu kecamatan, kemudian yang menghadiri biasanya adalah mereka
perwakilan dari desa.
Karena sudah
banyak masukan dari seluruh desa, maka mestinya pada tingkatan ini sudah harus
dipikirkan mengenai pembuatan “skala prioritas” pembangunan yang akan diajukan.
Penentuan skala prioritas ini harus ditentukan secara bersama-sama antara
pemerintah kecamatan dengan perwakilan-perwakilan desa, dan tidak hanya
dari pemerintah kecamatan saja. Kalau hal ini yang terjadi maka akan terjadi
sebuah situasi yang tidak fair, atau tidak adil.
3.
MUSBANGKAB (Musyawarah
Pembangunan Kabupaten)
Musyawarah ini
dilakukan di tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh para perwakilan dari
kecamatan-kecamatan untuk kemudian melakukan sinkronisasi rencana-rencana
pembangunan yang telah disusun dengan rencana-rencana yang telah dibikin oleh
Dinas-dinas. Nah pada level ini biasanya akan terjadi tarik ulur kepentingan
antara masukan aspirasi dari masyarakat dan dinas-dinas. Oleh karena memang,
harus dicari format skala prioritas pembangunan masyarakat melalui pola
perankingan, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama, dan tidak hanya pada
coret-mencoret yang dilakukan oleh para kepala dinas semata. Penentuan skala
prioritas ini tidak boleh dilakukan secara sepihak karena hasil dari
pelaksanaan kegiatan ini nantinya akan menjadi Rencana Anggaran dan Pendapatan
Daerah (RAPBD). Draft APBD ini kemudian diajukan oleh pemerintah kabupaten
untuk dimusyawarahkan dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
3. Peran Strategis Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan
Dengan semangat reformasi dalam kerangka mewujudkan
kepemerintahan yang baik dan berorientasi pada perwujudan kesejahteraan rakyat,
maka masyarakat diharuskan untuk melakukan tindakan-tindakan aktif (peran
partisipatif) guna mengawal seluruh rangkaian proses penyusunan perencanaan
pembangunan yang dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan ataupun kabupaten
karena masyarakat sekarang ini sudah bukan lagi berposisi sebagai obyek
pembangunan semata, tetapi juga menjadi subyek pembangunan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perencanaan
merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen
karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain (pengorganisasian,
pengarahan, dan pengontrolan) tak
akan dapat berjalan. Pembangunan Daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan
masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola
kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu
lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan
ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Adanya perubahan sistem kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah
mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan/merumuskan, dan melaksanakan
kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Untuk menjalankan aktifitas pembangunan, pemerintah daerah harus merumuskan
rencana-rencana kebijakan, baik yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJMD) dan satuan-satuan kerja (SATKER) dinas harus disesuaikan dengan
aspirasi masyarakat.
Dalam kerangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dan berorientasi pada
perwujudan kesejahteraan rakyat, maka masyarakat diharuskan untuk melakukan
tindakan-tindakan aktif (peran partisipatif) guna mengawal seluruh rangkaian
proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan.
B.
Saran
Perencanaan idealnya harus melibatkan publik. Fakta di negara kita,
perencanaan pembangunan belum melibatkan publik, dan masih bersifat top down
planning. Paradigma community driven yaitu penciptaan iklim untuk memberi
penguatan peran masyarakat untuk ikut dalam proses perencanaan dan pengambilan
keputusan, ikut menggerakkan atau mensosialisasikan dan melakukan kontrol
publik, belum signifikan. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan
dapat mencapai hasil secara optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan
produk-produk baru tak sesuai kebutuhan masyaratnya.
Dibutuhkan
pemilihan strategi yang tepat dalam pembangunan agar dapat lebih efisien dari
segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Strategi ini penting untuk
menentukan peran masing-masing baik pemerintah maupun masyarakat. Selain itu perencanaan
pembangunan dan pelaksanaannya harus berorientasi ke bawah dan melibatkan
masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara ini pemerintah makin mampu menyerap
aspirasi masyarakat, sehingga dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan
masyarakat itu.
artikel
berita
PRIORITAS, PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA
Terbit 8 Desember 2012 - 13:30 WIB | Dibaca : 139 kali
Laporan:
Redaksi
Ilustrasi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Bupati Tasikmalaya, H. U Ruzhanul
Ulum mengatakan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten
Tasikmalaya, Pemda harus memiliki perencanaan yang matang menyusun perencanaan
jangka menengah dan jangka panjang.
RPJMD Pemkab
Tasikmalaya tahun 2011-2015, merupakan penjabaran yang dituangkan dalam
strategis pembangunan daerah, berupa kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan serta kerangka pendanaannya. Maka rencana penyusunan program yang
berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan memperhatikan
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penyusunan
RPJMD dilakukan setelah Bappeda melakukan berbagai dialog yang melibatkan
pemangku kepentingan dari Pemprov, Pemkab dan Pekot, dunia usaha, perguruan
tinggi, lembaga swadaya masyarakat serta berbagai elemen masyarakat.
Sebaik-baiknya
RPJMD dibuat, tidak akan memiliki makna yang berarti bila tidak
diimplementasikan dengan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya. Semua itu,
tergantung dari kesepakatan, kesepahaman serta komitmen bersama antara
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta seluruh
pemangku kepentingan dalam kurun waktu 2011-2015
Kepala
Bapeda Kabupaten Tasikmalaya, H. Iwan Saputra menjelaskan RPJMD Kabupaten
Tasikmalaya sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2005 – 2025 yang memiliki keterkaitan
signifikan.
Sedangkan
RPJMD 2011-2015 selain berpedoman kepada RPJD, juga memperhatikan tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Program RPJMD yang disusun
Bappeda erat kaitannya dengan visi, misi dan jargon Gerbang Desa.(hakri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar