Rabu, 09 Januari 2013

ADPEMDA - (tugas) RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pembangunan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, maka proses perencanaan memerlukan keterlibatan masyarakat, diantaranya melalui konsultasi public atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya. Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca musrenbang.
Musrenbang merupakan wahana utama konsultasi publik yang digunakan pemerintah dalam penyusunan rencana pembangunan nasional dan daerah di Indonesia. Musrenbang tahunan merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan tahunan, yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”, dimulai dari musrenbang desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan musrenbang kabupaten/kota, dan untuk jenjang berikutnya hasil musrenbang kabupaten/ kota juga digunakan sebagai masukan untuk musrenbang provinsi, Rakorpus (Rapat Koordinasi Pusat) dan musrenbang nasional.
Proses musrenbang pada dasarnya mendata aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dirumuskan melalui pembahasan di tingkat desa/kelurahan, dilanjutkan di tingkat kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah, dan selanjutnya diolah dan dilakukan prioritisasi program/kegiatan di tingkat kabupaten/kota oleh Bappeda bersama para pemangku kepentingan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan daerah.
Pada tingkat desa/kelurahan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu prioritas wilayah desa/kelurahan, program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD), diusulkan ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya masyarakat dan APBDesa, serta menetapkan wakil/delegasi yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.
Pada tingkat kecamatan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu dan permasalahan skala kecamatan, prioritas program dan kegiatan desa/kelurahan, menyepakati program dan kegiatan lintas desa/kelurahan di wilayah kecamatan yang bersangkutan, sebagai masukan bagi Forum SKPD dan bahan pertimbangan kecamatan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam menyusun Rencana Kerja Kecamatan.
Musrenbang kecamatan juga menetapkan delegasi kecamatan yang akan mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota. Musrenbang kecamatan, selain menjaring kebutuhan nyata masyarakat desa/ kelurahan, juga berfungsi untuk memaduserasikan dengan kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten/kota, sekaligus mengidentifikasi program-program/kegiatan yang bersumber dari dana non APBD atau program-program nasional yang langsung ke masyarakat, seperti PNPM. Untuk menjamin agar usulan dari masyarakat ini disampaikan ke tingkat kabupaten/kota, maka para wakil/delegasi dari tingkat desa/kelurahan, para wakil dari organisasi lembaga kemasyarakatan, terutama kelompok wanita dan kelompok marginal, perwakilan SKPD, juga termasuk anggota DPRD dari daerah asal pemilihan yang berkenaan diwajibkan untuk menghadiri musrenbang kecamatan.

B.     Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Administrasi Pemerintah Daerah yang dibimbing oleh Bpk. M. Farid Ma’ruf, S. Sos.




BAB II
ISI

A.    Kajian Pustaka
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain (pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan) tak akan dapat berjalan.
Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
Pembangunan Daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.

Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perencanaan pembangunan daerah yaitu:
1.      Pola dasar pembangunan daerah. Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
2.      Repelita Daerah Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
3.      Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD). Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.

Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah. Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.

B.     Pembahasan
1.      Perencanaan Pembangunan Daerah Partisipatif
Pemberlakuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam otonomi sudah sangat lama, yaitu sejak tahun 2001 dan pada tahun 2004 sampai sekarang. Dalam dua Undang-undang tentang Pemerintah Daerah tersebut telah diberlakukan sistem desentralisasi sebagai antitesa terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lalu yaitu sistem kebijakan sentralistik. Dengan adanya perubahan sistem kebijakan ini, pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan/merumuskan, dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di dalam sistem desentralistik dan otonomi, melekat pula kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk secara pro aktif mengupayakan kebijakan penanggulangan kemiskinan demi kesejahteraan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tanggung jawab ini merupakan konsekwensi logis dari salah satu tujuan diberlakukannya otonomi daerah, yakni menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat. Oleh karena itu kebijakan penanggulangan kemiskinan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Adanya kandungan aspek lokalitas yang tinggi dalam perumusan kebijakan publik juga menyebabkan pemerintah daerah dituntut untuk bersikap transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk menciptakan good governance, sebab sekarang ini pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pemerintah pusat semata, namun memiliki kewenangan untuk merancang program pembangunan daerahnya sendiri dengan disesuaikan atas aspirasi dan kebutuhan rakyat di daerah. Hal ini ditunjang dengan adanya beberapa faktor yang mempermudah pelaksanaan otonomi daerah agar dapat berjalan secara kondusif terhadap kebijakan pembangunan.
1.      DAU (Dana Alokasi Umum). Diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk block grant (pemberian hibah), sehingga pemerintah daerah mempunyai fleksibilitas yang cukup tinggi dalam menggunakan alokasi dana tersebut sesuai dengan kepentingan dan prioritas daerah. Dengan kata lain, pemerintah dapat bertindak lebih tanggap dan pro aktif dalam penanggulangan kemiskinan tanpa menunggu instruksi pemerintah di atasnya (propinsi ataupun pusat).
2.      Ijin penanaman modal dan kegiatan dunia usaha umumnya kini dapat diselesaikan di tingkat daerah. Sehingga pengurusannya lebih mudah dan biaya lebih murah.
3.      Daerah yang kaya sumber daya alam memperoleh penerimaan alokasi dana yang besar. Dengan dana tersebut daerah yang bersangkutan relatif lebih mudah untuk menentukan prioritas langkah-langkah pembangunan dengan berdasar pada partisipasi masyarakat.

2.      Proses Penyusunan Kebijakan Program Pembangunan.
Bahwa untuk menjalankan aktifitas pembangunan, pemerintah daerah harus merumuskan rencana-rencana kebijakan, baik yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan satuan-satuan kerja (SATKER) dinas harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat yang polanya sudah berubah menjadi bottom up dan bukan lagi top down. Memang harus diakui bahwa dalam pelaksanaan rencana program pembangunan biasanya dilakukan dengan menggunakan metode teknokratik dan demokrasi partisipatif. Pertama, perencanaan pembangunan secara teknokratik dilakukan secara sepihak oleh para  teknokrat yang duduk di struktur pemerintahan daerah. Mereka akan melaksanakan penyusunan rencana pembangunan menurut buah pikiran dan ilmu pembangunan. Kelemahannya adalah perencanaan secara teknokratif ini tidak melibatkan warga masyarakat, sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan biasanya justru tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, karena seringkali jauh dari harapan dan kebutuhan masyarakat. Pada sisi ini masyarakat hanya dibiarkan sebagai penonton/objek saja, tanpa mempunyai hak apapun.
Kedua, perencanaan pembangunan secara demokratis partisipatif adalah metode perencaan pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai subyek pembangunan. Artinya masyarakat diberikan peluang menggunakan hak-hak politiknya untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Metode yang kedua ini diharapkan dapat memberikan hasil-hasil perencanaan pembangunan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan ataupun sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat, karena memang warga masyarakat langsung menyampaikan aspirasi kebutuhannya. Metode ini berkarakteristik bottom up, bagaimana penjelasannya?
Proses penyusunan kebijakan program pembangunan yang mempunyai karakter bottom up adalah sebagai berikut:
1.      MUSBANGDES (Musyawarah Pembangunan Desa).
Perencanaan pembangunan dimulai dari tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, ataupun sesuai dengan kebijakan dari kabupaten, namun seringkali dalam prakteknya hanya menjadi semacam lips servis belaka, karena kegunaan dari musbangdes ini masih perlu dipertanyakan.
Mestinya sebelum dilakukan musyawarah di tingkat desa, ketua-ketua RT dan RW mengajak berembuk dengan warga mengenai kebutuhan apa saja yang harus diajukan sebagai usulan kepada pemerintah desa, lalu dilakukanlah musyawarah pembangunan di tingkat desa tersebut.
Biasanya masyarakat mempunyai pandangan yang salah bahwa pembangunan yang dilakukan di tempatnya seringkali “dikatakan sebagai bantuan”, padahal memang pembangunan tersebut telah menjadi hak warga masyarakat untuk mendapatkannya, dan sekali lagi bukan “bantuan pembangunan” sebagaimana yang seringkali digulirkan oleh para elit politik, baik dari lingkungan partai ataupun pemerintah. Mana ada partai politik yang memberikan bantuan pembangunan, sedangkan mereka dalam menjalankan roda organisasi saja belum bisa mandiri, masih disupport oleh pemerintah baik melalui APBD maupun APBN.
2.      MUSBANGCAM (Musyawarah Pembangunan Kecamatan)
Merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan musyawarah pembangunan di tingkat desa. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai masukan dari seluruh kawasan desa dalam satu kecamatan, kemudian yang menghadiri biasanya adalah mereka perwakilan dari desa.
Karena sudah banyak masukan dari seluruh desa, maka mestinya pada tingkatan ini sudah harus dipikirkan mengenai pembuatan “skala prioritas” pembangunan yang akan diajukan. Penentuan skala prioritas ini harus ditentukan secara bersama-sama antara pemerintah kecamatan dengan perwakilan-perwakilan desa,  dan tidak hanya dari pemerintah kecamatan saja. Kalau hal ini yang terjadi maka akan terjadi sebuah situasi yang tidak fair, atau tidak adil.
3.      MUSBANGKAB (Musyawarah Pembangunan Kabupaten)
Musyawarah ini dilakukan di tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh para perwakilan dari kecamatan-kecamatan untuk kemudian melakukan sinkronisasi rencana-rencana pembangunan yang telah disusun dengan rencana-rencana yang telah dibikin oleh Dinas-dinas. Nah pada level ini biasanya akan terjadi tarik ulur kepentingan antara masukan aspirasi dari masyarakat dan dinas-dinas. Oleh karena memang, harus dicari format skala prioritas pembangunan masyarakat melalui pola perankingan, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama, dan tidak hanya pada coret-mencoret yang dilakukan oleh para kepala dinas semata. Penentuan skala prioritas ini tidak boleh dilakukan secara sepihak karena hasil dari pelaksanaan kegiatan ini nantinya akan menjadi Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD). Draft APBD ini kemudian diajukan oleh pemerintah kabupaten untuk dimusyawarahkan dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

3.      Peran Strategis Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan
Dengan semangat reformasi dalam kerangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dan berorientasi pada perwujudan kesejahteraan rakyat, maka masyarakat diharuskan untuk melakukan tindakan-tindakan aktif (peran partisipatif) guna mengawal seluruh rangkaian proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan ataupun kabupaten karena masyarakat sekarang ini sudah bukan lagi berposisi sebagai obyek pembangunan semata, tetapi juga menjadi subyek pembangunan.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain (pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan) tak akan dapat berjalan. Pembangunan Daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Adanya perubahan sistem kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan/merumuskan, dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Untuk menjalankan aktifitas pembangunan, pemerintah daerah harus merumuskan rencana-rencana kebijakan, baik yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan satuan-satuan kerja (SATKER) dinas harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat.
Dalam kerangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dan berorientasi pada perwujudan kesejahteraan rakyat, maka masyarakat diharuskan untuk melakukan tindakan-tindakan aktif (peran partisipatif) guna mengawal seluruh rangkaian proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan.

B.     Saran
Perencanaan idealnya harus melibatkan publik. Fakta di negara kita, perencanaan pembangunan belum melibatkan publik, dan masih bersifat top down planning. Paradigma community driven yaitu penciptaan iklim untuk memberi penguatan peran masyarakat untuk ikut dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, ikut menggerakkan atau mensosialisasikan dan melakukan kontrol publik, belum signifikan. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil secara optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk baru tak sesuai kebutuhan masyaratnya.
Dibutuhkan pemilihan strategi yang tepat dalam pembangunan agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Strategi ini penting untuk menentukan peran masing-masing baik pemerintah maupun masyarakat. Selain itu perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya harus berorientasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara ini pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat itu.



artikel berita
PRIORITAS, PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

Terbit 8 Desember 2012 - 13:30 WIB | Dibaca : 139 kali
Laporan: Redaksi
Ilustrasi
Ilustrasi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Bupati Tasikmalaya, H. U Ruzhanul Ulum mengatakan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Pemda harus memiliki perencanaan yang matang menyusun perencanaan jangka menengah dan jangka panjang.
RPJMD Pemkab Tasikmalaya tahun 2011-2015, merupakan penjabaran yang dituangkan dalam strategis pembangunan daerah, berupa kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kerangka pendanaannya. Maka rencana penyusunan program yang berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penyusunan RPJMD dilakukan setelah Bappeda melakukan berbagai dialog yang melibatkan pemangku kepentingan dari Pemprov, Pemkab dan Pekot, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat serta berbagai elemen masyarakat.
Sebaik-baiknya RPJMD dibuat, tidak akan memiliki makna yang berarti bila tidak diimplementasikan dengan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya. Semua itu, tergantung dari kesepakatan, kesepahaman serta komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam kurun waktu 2011-2015
Kepala Bapeda Kabupaten Tasikmalaya, H. Iwan Saputra menjelaskan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2005 – 2025 yang memiliki keterkaitan signifikan.
Sedangkan RPJMD 2011-2015 selain berpedoman kepada RPJD, juga memperhatikan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Program RPJMD yang disusun Bappeda erat kaitannya dengan visi, misi dan jargon Gerbang Desa.(hakri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar