BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Reinventing BUMN di PT. Kereta Api Indonesia
(Persero)
Dalam era
transformasi bisnis, PT Kereta Api Indonesia melakukan perubahan-perubahan
baru. Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif,
pertanggung jawaban, struktur, kekuasaan, budaya sistem dan organisasi perusahaan.
Dalam hal ini salah satunya membuat strategi baru yaitu dengan melakukan
reinventing, dimana strategi baru tersebut mengarah pada restrukturisasi,
profitisasi, dan privatisasi.
Perubahan secara fundamental dapat juga dilakukan
dengan kejelasan visi-misi dan strategi, dengan mengikuti mekanisme pasar dan
persaingan melalui privatisasi, dengan menonjolkan akuntabilitas dan pelanggan
atau masyarakat, dengan menonjolkan pelaksana dan masyarakat untuk mencapai
akutabilitas kinerja, dan dengan menonjolkan budaya yang terbuka, membuka
kebebasan inovasi dan berkompetisi dan aktualisasi.
Melalui strategi reinventing itu diharapkan
perusahaan menjadi lebih kompetitif dengan produk unggulan yang mampu bersaing
dengan produk perusahaan sejenis di dalam dan luar negeri. Pertumbuhan yang
diharapkan adalah bangunan bisnis yang tak mudah tumbang dengan mengembangkan
jaringan ekonomi yang bervariasi. Untuk itu PT Kereta Api Indonesia melukakan
perubahan-perubahan, yaitu dengan cara:
1. Restrukturisasi
Salah satu langkah strategis untuk
memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan
meningkatkan nilai perusahaan di PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) adalah
dengan cara melakukan restrukturisasi. Faktor-faktor yang memicu melakukan restrukturisasi
adalah:
Faktor internal:
1)
Visi dan misi perusahaan
2)
Kondisi keuangan dan berbagai inefisiensi yang ada
3)
Kondisi sarana dan prasarana yang relative tua
4)
Jumlah komposisi dan kualitas pegawai yang belim tepat
5)
Organisasi yang belum dapat mengakomodasi seluruh tugas pokok dan fungsi
secara baik
Faktor eksternal
1)
Persaingan antar moda transportasi yang semakin tajam
2)
Teknologi (informasi) yang semakin maju pesat
3)
Industrialisasi yang semakin berkembang
4)
Kemampuan pendanaan pemerintah pusat yang kian menurun
5)
Peningkatan kepadatan penduduk dan perkotaan lalulintas jalan raya yang
cenderung kian sulit dikendalikan
6)
Berbagai isu lingkungan dan krisis energy atau sumber daya alam yang
makin serius dan sensitive.
Demi kemajuan
perusahaan maka melakukan proses restrukturisasi sebagai berikut:
1)
Restrukturisasi perkeretaapian sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak
perubahaan status perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA. Restrukturisasi yang
dilakukan pada saat itu:
a)
Korportisasi, yaitu memisahkan aset Negara menjadi aset PERUMKA
b)
Menyatukan tiga wilayah pengusahaan (eksplotasi) di jawa yaitu
eksplotasi barat (EBT), eksplotasi tengah (ETH), dan eksplotasi timur (ETR)
menjadi satu wilayah usaha (WILU JAWA). Penggabungan ketiga wilayah tersebut
dimaksudkan untuk memperoleh akuntabilitas dalam pengesahaan perkeretapian di
jawa. Untuk wilayah sumatera masih tetap.
2)
Dalam perkembanganya WILU JAWA seringakali overlap dengan kantor pusat,
sehingga pada akhirnya WILU JAWA diikuidasi pada tahun 1998, dan mulai muncul
gagasan mengorganisasi perkeretaapian di jawa tidak berdasarkan geografis
tetapi berdasarkan lini bisnis. Melalui proyek efisiensi perkeretapian yang
difasilitasi oleh bank dunia, dimana sasaran proyek ini adalah untuk
menciptakan efisiensi ekonomi dan peningkatan mutu pelayanan dalam penyediaan
jasa perkeretapian, yang dituangkan dalam berbagai tindakan yaitu:
a)
Penerapan PSO, IMO, dan TAC sejalan dengan penerapan Road User Change
(RUC)
b)
Memisahkan pengelolahan angkutan perkotaan jabotabek dengan angkutan
jarak jauh.
c)
Merubah status perusahaan menjadi perusahaan perseroan
d)
Menyempurnakan regulasi di bidang perkeretapian
e)
Melakukan reorganisasi berdasarkan lini bisnis dan / atau geografis.
Pada tahun 2004, PT
KA membentuk badan restrukturisasi perusahaan (BRP) dengan tugas untuk
menuntaskan restrukturisasi perusahaan perkeretapian. Dalam hal tersebut yang
diusulkan oleh BRP pada akhirnya mendorong manajemen ke era PJKA yaitu
organisasi berdasarkan fungsional, hal ini dilakukan sejalan dengan strategi
yang dijalankan yaitu strategi putar haluan. Strategi ini dilakukan berdasarkan
kinerja perusahaan terutama satuan angkutan yang hanya tumbuh tidak lebih 2%
per tahun, padahal padahal pertumbuhan transportasi dalam jangka waktu yang
sama lebih dari 8% hal ini berarti terjadi penurunan yang sangat berarti
terhadap pasar perkeretapian.
Restrukturisasi ini
dilakukan untuk mencapai pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan.
1.
Hospital service : mencangkup keselamatan penumpang
2.
Punctuality : ketepatan waktu
3.
Affordability : keterjangkauan
4.
Comfort : kenyamanan
Dari strategi
tersebut diatas, maka struktur organisasi dibuat dengan membentuk direktorat
baru yaitu Direktorat
komersial, diharapkan
mampu memenuhi kebutuhan pelanggan dan mampu dalam meningkatkan pendapatan
perusahaan. Setiap direktorat mempunyai target yang harus
dicapai, yaitu:
1.
Direktorat keuangan : target pada accountable, auditable, banktable,
serta deliverable yang informative.
2.
Direktorat teknik : mempunyai targer cost affective ( perawatan yang
terencana, serta tingkat ketersediaan dan keandalan yang tinggi)
3.
Direktorat operasional : target pada keselamatan dan ketepatan waktu
yang tinggi.
4.
Direktorat personalia : target pada peningkatan disiplin, perencanaan
karir yang jelas, pendidikan dan pelatihan yang lebih baik, serta
menjagahubungan baik dengan para pemangku kepentingan.
5.
Direktorat pengembangan usaha : targetnya yaitu memastikan bahwa
anak-anak perusahaan yang akan dibentuk berkinerja baik, serta menyusun rencana
jangka panjang perusahaan yang mampu manjadi acuan dalam mengarahkan
perusahaan.
Disamping Direktorat
diatas, ditingkat kantor pusat terdapat orgaisasi satuan pengawas internal,
sekertariat perusahaan dan beberapa pusat seperti pusat aset produksi dan non
produksi, dll. Proses restrukturisasi penrusahaan ini perlu dilakukan seiring
dengan penerapan Good Corporate Governance demi menjamin efektifitas dan
efisiensinya, dengan menghindari beberapa resiko kebocoran, ketidakefektifan
fungsi organisasi, ketidakjelasan wewenang dan tangung jawab dihadapan para
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainya.
2.
Profitisasi
Sebagai upaya
meningkatkan secara agresif perusahaan sehingga mencapai profitabilitas dan
nilai perusahaan yang optimal PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) bekerjasama
dengan beberapa agen penjualan resmi di Indonesia. Agen penjualan sangatlah
penting dalam memudahkan pelanggan dalam memesan tiket tanpa harus memesan atau
membeli tiket ke stasiun. Dalam hal ini ada beberapa agen- agen penjualan yang
dapat memudahkan pelanggan memesan tiket kereta api diantaranya adalah
a.
PT. Pos Indonesia
PT.
Pos Indonesia adalah agen penjualan yang telah bekerjasama dengan PT.Kereta Api
Indonesia (Persero) berfungsi sebagai tempat pemesanan tiket. kantor pos
sendiri mudah untuk di jangkau pelanggan atau masyarakat karena kantor pos
mempunyai cabang- cabang di tiap daerah. pelanggan dapat Dilayani mulai dari 30
hari sampai dengan 2 hari sebelum keberangkatan kereta api yang bersangkutan,
pemesanan tiket di layani dengan sistem di loket kantor pos yang sudah online,
dalam pemesanan tiket dengan sistem ini pelanggan bisa langsung membayar tiket
kereta api sebesar tarif plus ekstra charge. Kemudian pelanggan mendapatkan
resi atau bukti pembayaran untuk di tukarkandengan tiket di stasiun pada resi
yang di berikan oleh PT.Pos Indonesia sudah ada informasi kereta api seperti:
tanggal keberangkatan, asal, tujuan dan juga ada informasi kode booking atau
kode bayar yang akan di pakai untuk di tukarkan dengan tiket di stasiun tiket
dilayani untuk pelanggan dewasa dan anak- anak tanpa pelayanan reduksi.
b.
Indomaret
Indomaret adalah agen penjualan yang telah
bekerjasama dengan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) yang memiliki fungsi
sebagai tempat pemesanan tiket bagi pelanggan dan sebagai tempat yang sering di
kunjungi untuk membeli makanan dan minuman maupun yang lainya. Pelanggan dapat
mendatangi ke gerai indomaret terdekat, pesan tiket sesuai keinginan pelanggan,
bayar sesuai jumlah yang tercantum di dalam struk, periksa kembali struk
sebelum meninggalkan tempat pembelian dan tukarkan struk dengan tiket kereta
api di stasiun.
c.
Akses
Akses adalah agen penjualan yang telah
bekerjasama dengan PT.Kereta Api Indonesia yang berfungsi sebagai tempat
pemesanan tiket kereta api dan lain-lain, dimana pelanggan bisa memesan tiket
atau membeli tiket melalui akses sebelum hari keberangkatan kereta api.
Selain berkerjasama
dengan penjual agen tiket, untuk meningkatkan profit PT KAI juga mengefisienkan
aset yang dimilikinya, dimana beberapa rumah dinas atau wisma yang belum
seoptimal mungkin di alihfungsikan menjadi hotel bintang tiga, guest house,
hotel butik dan lain-lain:
a)
Rumah dinas jl bengawan no 25 bandung menjadi hotel wisma bandungan
menjadi hotel atau resort
b)
Rumah dinas Jl Ir. H. Juanda no 166-168 bandung menjadi hotel butik
c)
Rumah dinas Jl. Cisangkuy no 25 bandung menjadi hotel butik
d)
Wisma batu malang menjadi guest house
e)
Wisma wonosobo menjadi guest house, dll.
Selain itu juga PT KAI menyewakan beberapa ruang di
stasiun-stasiun dengan harga mencapai Rp 400.000 per meter
persegi.
Selain itu juga PT KAI,
khususnya pada kereta angkutan barang dan peti kemas yang bekerjasama dengan
berbagai perusahaan untuk menambah keuntungan, seperti bekerjasama dengan kalangan industri, seperti Pertamina untuk angkutan BBM,
Semen Holcim untuk mengangkut semen dari Cilacap ke Cirebon, bahkan akan
diperluas hingga ke Yogyakarta dan Solo.
Semen Tiga Roda untuk mengangkut semen dari Cirebon ke Purwokerto, dan
rencana ke Solo dan perusahaan-peerusahaan lainya.
3.
Privatisasi
Ide privatisasi perkeretaapian sudah terbit sejak tahun 1988. Proses
privatisasi itu bisa kita tengok pada perubahan kelembagaannya, yaitu dari
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), kemudian bertransformasi menjadi
Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), dan sekarang menjadi PT Kereta Api
Indonesia.
Ide privatisasi perkeretaapian Indonesia makin membaik setelah adanya pengesahan UU nomor 23 tahun 2007 tentang
perkeretaapian. UU ini membuka pintu bagi pihak swasta untuk terlibat dalam
bisnis layanan perkeretaapian.
Perubahan badan usaha kereta api dari perusahaan umum (perum)
menjadi perseroan terbatas (PT) melalui Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998,
tanggal 3 Februari 1998 merupakan langkah awal pemerintah untuk memberikan
peluang swastanisasi perkeretaapian Indonesia dan proses tersebut sangat
berkaitan dengan ditanda-tanganinya perjanjian pemerintah Indonesia dengan Bank
Dunia pada tanggal 15 Januari 1997, perjanjian "Loan Agreement" No.
4106-IND tersebut kemudian dikenal dengan Proyek Efisiensi Perkeretaapian.
Langkah Efisiensi yang dimandatkan oleh Bank dunia pada perjanjian tersebut
adalah:
1.
Memperjelas peranan antara pemilik (owner),
pengatur (regulator) dan pengelola (operator)
2.
Melakukan
restrukturisasi Perumka, termasuk merubah status Perusahaan Umum menjadi
Perseroan Terbatas
3.
Kebijaksanaan
pentarifan dengan pemberian kompensasi dari pemerintah kepada Perumka atas
penyediaan KA non komersial, yang tarifnya ditetapkan oleh pemerintah
4.
Rencana
jangka panjang dituangkan dalam Perencanaan Perusahaan (Corporate Planning),
yang dijabarkan ke dalam rencana kerja anggaran perusahaan secara tahunan
5.
Penggunaan
peraturan dan prosedur dalam setiap kegiatan
6.
Peningkatan
peran serta sektor swasta
7.
Peningkatan
sumber daya manusia
8.
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat
Dari
paparan tersebut maka sangat gamblang pada kita saat ini bahwa munculnya UU 23
tahun 2007 dan pelaksanaan proses swastanisasi yang saat ini akan dilakukan
oleh PT KAI adalah pelaksanaan kehendak kaum modal dan merupakan penjajahan
bentuk baru di Indonesia oleh kaum modal.
Akan dimulainya pemisahan (spin off) pengelolaan layanan transportasi kereta
api Jabodetabek dari PT KAI merupakan langkah awal proses swastanisasi
perkereta apian Indonesia, dan setelah pemisahan ini dilakukan maka akan segera
diikuti dengan langkah swastanisasi pengelolaan stasiun dan swastanisasi
penyelenggaraan operasional kereta api.
UU nomor 23 tahun 2007 ini juga menempatkan pengguna kereta api sebagai
konsumen, yaitu orang yang membeli karcis, bukan lagi rakyat yang butuh dilayani.
Artinya orang yang tidak punya uang untuk membeli karcis tidak bisa menikmati
layanan kereta api. UU ini juga memberi peluang kepada pihak swasta
penyelenggara sarana kereta api untuk menentukan tarif sendiri.
Kemudian terbit lagi Perpres No 83/2011 yang menegaskan bahwa dalam
proses penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian, termasuk pengadaan
lahan, PT KAI tidak boleh lagi menggunakan dana APBN dan APBD. Alhasil, untuk
menutupi biaya itu, PT KAI harus membebankannya kepada penumpang. Maka
terjadilah kenaikan tarif berulang kali.
3.2.2 10 Prinsip
Reinventing
a. Pemerintahan
katalis
PT. KAI mengarahkan untuk membuat
perubahan-perubahan melalui kebijakan-kebijakan. Tidak hanya mengeluarkan
kebijakan, PT. KAI juga melaksanakan program-program sesuai kebijakan yang
dikeluarkan. Misalnya adalah Penyesuaian single tarif KA-KA Ekonomi
Jarak Sedang dan Jarak Jauh. Kebijakan tersebut mengingat berbagai pelayanan
yang telah dilakukan PT KAI dan Penetapan tarif tersebut berdasarkan
keterjangkauan masyarakat.
b. Pemerintahan milik
masyarakat
Dengan adanya website PT. KAI masyarakat secara tidak langsung dapat
dengan mudah memperoleh informasi dan mengontrol pelayanan yang diberikan oleh PT. KAI sehingga ada transparasi antara masyarakat dengan pihak pt. kai.
Seperti di PT. KAI menyediakan
pembilian tiket secara online, ditampilkannya
neraca laporan keuangan didalam
website PT. KAI. hal tersebut menunjukkan adanya keterbukaan/transparasi PT. KAI
agar masyarakat turut serta mengontrol menejemen yang ada didalam PT. KAI.
c. Pemerintah
kompetitif
Adanya persaingan antara berbagai transportasi darat, sehingga PT. KAI
dapat memperbaiki kinerja dan menejemen. Seperti pada daftar keberangkatan,
tariff, pelayanan, dsb. Sehingga masyarakat cenderung memilih jasa PT. KAI
sebagai alat transportasi.
d. Pemerintah
berorientasi misi
Demi ketercapaian visi dan misi, PT KAI melakukan beberapa inovasi dari
segi pelayanan, pegawai, manajemen keuangan, dan lain-lain dengan cara
menyederhanakan administratifnya, mengefisienkan program yang ada,
mengoptimalkan kinerja pegawai dengan cara mengadakan diklat (pendidikan dan
pelatihan). Seperti penumpang diwajibkan menunjukan kartu identias kepada
petugas PT KAI untuk menyesuaikan antara tiket yang sudah dibeli dengan
idntitas yang dimiliki, yang dulunya aturan ini belum diterapan dan sekarang
sudah di terapkan, diterapkan aturan tersebut demi tercapainya keamanan
penumpang.
e. Pemerintah
berorientasi pada hasil
PT. KAI melakukan perubahan-perubahan yang
mengutamakan hasil yang akan dicapai. Hasil yang dicapai harus kembali lagi
pada kepentingan pelanggan dimana pelanggan disini adalah masyarakat pengguna
jasa kereta api. Misalnya adalah perubahan yang dilakukan dengan melarang pedagang
asongan berjualan di dalam kereta api. Hasilnya adalah keamanan penumpang
terjamin dan kereta api menjadi lebih tertib dan bersih.
f. Pemerintah
berorientasi pada pelanggan
PT. KAI
memberlakukan kebijakan-kebijakan yang mngutamakan kenyamanan dan kepuasan
pelanggan. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa PT. KAI menjdai lebih
tertarik untuk menggunakannya jasa kereta karena mereka mendapatkan pelayanan
yang memuaskan. Seperti saat ini PT. KAI mengharuskan setiap penumpang
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang tertera pada tiket.
g. Pemerintahan
Wirausaha
PT. KAI memfokuskan energinya bukan sekedar untuk menghabiskan anggaran
tetapi juga menghasilkan uang seperti: menyediakan jasa pengiriman barang,
persewaan bantal dan selimut untuk para pengguna jasa kereta api.
h. Pemerintahan
Antisipatif
Guna mencegah timbulnya hal yang tidak diinginkan, PT. KAI membuat
rencana strategis yaitu dengan memasang palang besi dan cat di setiap stasiun
agar tidak penumpang yang berada di atas gerbong.
i.
Pemerintahan Desentralisasi
Untuk mengembangkan manajemen serta pelayanan yang ada dalam tiap-tiap
instansi stasiun maka dari pusat memberikan kebebasan kewenangan agar dapat
memberikan pelayanan prima kepada pelanggan yang menggunakan jasa kereta api
misalnya di salah satu stasiun memberikan fasilitas yang berbeda untuk
penumpang yang akan naik kereta api ekonomi dan eksekutif.
j.
Pemerintahan Berorientasi Pasar
Untuk mengikuti perkembangan global, PT. KAI menjalin kerjasama dengan
beberapa pihak baik swasta maupun BUMN lain dalam hal penjualan tiket. Hal
tersebut dilakukan PT. KAI guna mengatasi permasalahan dalam penjualan tiket
yang seringkali membuat pengguna jasa kereta api harus mengantri lama dan belum
tentu mendapatkan tiket. Seperti: pembelian tiket kereta api dapat dilakukan di
Kantor Pos, AKSES dan Indomart.