Senin, 17 Juni 2013

BUMN II

AGENDA BUMN

Eksistensi BUMN bersifat fokus, strategis, mega usaha dpt ditata dgn 3 langkah : a) Rekstrukturisasi ; b) Profitisasi; c) Privatisasi

REKSTRUKTURISASI
Ada 2 jenis :
A. Rekstrukturisasi pemilahan karakter   BUMN
B. Rekstrukturisasi manajemen BUMN
                       
RESTRUKTURISASI PEMILAHAN KARAKTER BUMN

a.       Tidak ada redefinisi yg pasti ttg peran BUMN dlm perekonomian bangsa >> sbg public services, pioner bahkan jg profit maker. Contoh : Penerbangan Merpati Nusantara Airlines

Tiga Definisi BUMN/ Pengelompokan BUMN
         BUMN sebagai profit maker
         BUMN sebagai pioneer/perintis
         BUMN sebagai public services

BUMN Profit Maker
·         Penanaman            : BUMN & Brothers
·         Misi                       : Laba
·         Jenis Usaha           : Bisnis mandiri; Menguntungkan; Bisa dilakukan masy/swasta
·         Arah Kebj : Privatisasi
·         Pengukuran Kinerja: laba/modal (aset)
·         Kepemilikan          : Pemerintah Pusat ; Pemerintah Daerah; Swasta Dalam Negeri ; Swasta Luar Negeri ; Publik
·         Contoh BUMN:  Indosat; Telkom; Garuda; Pertamina; Hotel Indonesia; Semen; BNI

BUMN Pioneer
·         Penanaman               : BUMN Investindo
·         Misi                          : Perintisan
·         Jenis Usaha              : Bisnis baru; Investasi besar; Pengadaan infrastruktur membuka kawasan baru; Tdk dilakukan o/ swasta (resiko amat besar)
·         Arah Kebj :    state-isasi
·         Pengukuran Kinerja: Perintisan/investasi
·         Kepemilikan             : Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah
·         Contoh BUMN : Merpati; IPTN

BUMN Public Services
·         Penanaman            : BUMN PSO
·         Misi                       : Pelayanan Umum
·         Jenis Usaha           : Melayani segala lapisan masy dgn harga terjangkau; Berkenaan strategi politik pemerintah; Berkenaan keamanan neg. ; Pasar murni dr pemerintah/negara
·         Arak Kebj : State-isasi
·         Pengukuran Kinerja          : Kualitas &Luasan layanan/biaya
·         Kepemilikan          : Pemerintah Pusat (Pemerintah Daerah &      Orgs Kemasy/LSM) u/ kondisi ttt
·         Contoh BUMN: Pusri; Biofarma; Pelni; PJKA; Damri ; Pos

BUMN Strategis
·         Dikelola secara khusus >> menyangkut keamanan negara
·         Tidak dikatakan kategori sebuah usaha, arti diluar BUMN krn tdk bermakna bisnis ttp servis khusus
·         Contoh : Industri senjata (Pindad), Reaktor BATAN >> langsung dibawah pengawasan Sekretariat Negara

DENGAN RESTRUKTURISASI, PEMERINTAH MENGAMBIL 4 LANGKAH
1.      Fokus jenis usaha yg dikelola masing2 BUMN
2.      Melakukan divestasi jenis usaha yang merugi dan tdk dikerjakan pemerintah
3.      Melanjutkan investasi secara strategis
4.      Melakukan aliansi strategis dan kompetitif (bentuk kepemilikan, manajemen, kepemimpinan bisnis antr pemerintah dan swasta)

b.      Redefinisi hub antara pemerintah sbg pemilik dan BUMN itu sendiri >> memiliki tdk selalu campur tangan berlebihan . Pengambilan keputusan hrs ditangan profesional pebgelola BUMN

RESTRUKTURISASI MANAJEMEN BUMN
Adalah :
·         Menata ulang BUMN yg undermanaged baik internal dan eksternal
·         Masalah internal disebabkan karena kurangnya kompetensi manajerial dr BUMN ybs

BUMN Dikembangkan Sebagai Pelaku Ekonomi Global
·   Tdk ada satu BUMN yg tidak fokus >> rata2 BUMN hanya memp 1 jenis bisnis dan dikembangkan mendalam >> memiliki core competence
·         Bisnis strategis & menyangkut kebutuhan orang banyak serta menjangkau kedepan
·       Karena dimiliki pemerintah, shg BUMN mempunyai akses sumber dana yg relatif besar, mudah dan murah
·         Jika dalam kompetisi, pemerintah mempunyai hak untuk melakukan proteksi
·         BUMN berpeluang memp memiliki aset dan omzet bisnis yg jauh lebih besar

PROFITISASI (PENINGKATAN LABA)

·         Persiapan privatisasi yg bernilai tambah, bagi BUMN yg dpt diprivatisasi
·         Harapannya sebelum diprivatisasi, BUMN sdh sehat dan dpt diprovatisasi dgn harga penawaran yg lebih optimal

PRIVATISASI

·         Tidak selalu BUMN harus diprivatisasi
·         Tergantung keperluan dan sifat BUMN dgn mitra strategis/pasar modal
·         Bersifat strategis dimiliki pemerintah, kategori lain dimiliki swasta
·         Yg dimungkinkan kelp BUMN & Brothers
·         “Jika sdh profit mengapa hrs diprivatisasi?”  >> Memberikan  kapitalisasi  modal yg jauh berlipat ganda dibanding kondisi tdk profit & Citra perusahaan yg profit melipatkan kapitalisasi sampai 7-8 kali
·         Profit >> Memiliki kinerja yg baik >> << Kontribusi besar, Produktivitas tinggi, Punya daya saing >> Gambaran buruk BUMN tdk akan ditemui th 2020 mendatang

Privatisasi memberi hasil maksimal :

Mitra Strategis & Pasar Modal >> Go Public
Mitra Strategis >> keuntungan : Injeksi modal; Pasar kompetensi manajemen; Teknologi
Pasar Modal >> keuntungan : Injeksi kapital ; Citra transparansi

STRATEGI GENERIK REFORMASI BUMN

Tahap 1 >> Restrukturisasi
BUMN yg undermanaged (masalah internal/eksternal).
  • Masalah internal : kurangnya kompetensi manajerial dr BUMN. Hampir seluruh BUMN memerlukan proses restrukturisasi manajerial
  • Masalah eksternal : BUMN terkait  kontrak2 dgn pihak ketiga yg dapat mempailitkannya
Tahap 2 >> Peningkatan Laba
Langkah lanjut dari restrukturisasi
1.      Peningkatan laba karena setiap BUMN yang bersifat Persero bermotif profit
2.      Persiapan privatisasi yg bernilai tambah bagi BUMN yg dapat diprivatisasi
3.      Dengan demikian sebelum diprivatisasi BUMN sudah sehat dan dapat diprivatisasi dengan harga penawaran yang lebih optimal

Tahap 3 >> Privatisasi Keterangan
Tergantung keperluan dan sifat BUMN
  1. BUMN yg bersifat sangat strategis akan tetap dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, sementara yg diluar kategori tsb dapat diprivatisasi
  2. Melalui mitra strategis (dgn keuntungan injeksi modal, pasar kompetensi manajemen, teknologi) atau  melalui pasar modal (dengan keuntungan injeksi kapital dan citra transparansi)

3 Teori Urgensi Privatisasi
1.      Teori monopoli
BUMN sering menerima hak istimewa shg sering tdk efisien
2.      Teori property rights
Esensi perush swsta milik individu shg berupaya efisien.
BUMN milik negara, shg seperti tanpa pemilik berakibat tdk efisiensi.
3.      Teori principal-agent
artinya hub antara principal (pemilik perush) dan agent (perusahaan/BUMN).
Swasta manajemen perush sbg agent tunduk dan loyal pd pemilik/pemegang saham.
BUMN bernuansa politisasi menyebabkan BUMN tereksploitasi o/ para politisi 

4 Langkah Privatisasi
1.      Menjadikan BUMN sbg perusahaan yg dikelola sebagaimana perusahaan pd umumnya :
a.       Mendefinisikan BUMN sbg business entity bukan political entity
b.      memungkinkan BUMN bergerak secara leluasa
c.       Mengubah pola pikir karyawan BUMN
d.      Melarang BUMN mengerjakan hal-hal yg diluar misi usahanya
e.       Melarang pihak di luar BUMN untuk mencapuri urusan usaha BUMN
f.       Menerapkan prinsip-prinsip good corporate      governance

2.      Mengundang profesional bisnis dari luar BUMN (dlm atau luar negeri) untuk menjadi profesional pengelola BUMN

3.      Melakukan kerja sama operasi dengan swasta

4.      Menjual saham kepada pihak lain


Alasan Privatisasi tidak dapat Dibenarkan
Apabila :
1.    Privatisasi pd BUMN yg mempunyai sifat “sangat strategis” seperti berkenaan pertahanan dan keamanan
2.    Privatisasi pd BUMN yg lebih 40 % usahanya menjalankan peran public service obligation
3.    Berupa pemindahan monopoli dr negara ke swasta
4.    Bentuknya asing-isasi/ menutup peluang dr publik domestik u/ ikut dlm proses privatisasi
5.    Asal jual

Makna Awal Privatisasi
  1. Transformasi lebih sempurna kearah ekonomi kapitalis >>> semakin pudarnya keyakinan pemikiran ekonomi sosialis bahwa pengeloaan ekonomi o/ negara menciptakan kesejahteraan
  2. Pudarnya keyakinan teori negara kesejahteraan
  3. Pemerintah harus fokus pd pekerjaan pemerintah saja, tidak usah mengurus hal-hal yg bukan core competencenya  >>> “pemerintah hanya mengendalikan, tidak usah ikut mendayung”
Penelitian Bank Dunia menemukan 4 hal gambaran buruk perusahaan negara :
1. BUMN khusunya negara berkembang menyerap amat byk sumber daya finansial yg seharusnya dialokasikan ke layanan social
2. BUMN kebanyakan memperoleh kredit scr tdk proporsional dibanding swasta krn kedekatan politik
3. Pabrik milik BUMN lebih polutif dibanding pabrik milik swasta
4. Pembenahan BUMN termasuk privatisasi memberikan kontribusi fiskal yg positif bagi negara

KESIMPULAN
BUMN sesungguhnya adalah beban dari pemerintah dan masyarakat daripada sebuah kebaikan

Privatisasi BUMN Tidak Dapat Diterima Begitu Saja di Indonesia
1.      Indonesia sbg negara berkembang yg masyarakatnya mempunyai keterbatasan u/ dpt ikut memiliki BUMN
Privatisasi akhirnya bermakna asing-isasi (pembelinya org asing, WNA, perusahaan asing, negara asing)
2.   Sebagian besar BUMN mempunyai kualitas siap jual ternyata BUMN yg mempunyai makna sangat strategis bagi ketahanan nasional Indonesia
3.  Pada saat krisis BUMN menjadi “satu-satunya pemain/pelaku”, krn koperasi dan usaha menengah blm dpt diharapkan perannya.
4.      Banyak pakar dan praktisi privatisasi yg kurang paham bahwa ada 2 jenis BUMN di Indonesia : a) BUMN yg sudah berada di dalam mekanisme pasar; b) BUMN yg tidak di dlm mekanisme pasar (memp public servise obligation)

Profesionalitas dan Kinerja Usaha
·         Cukup banyak kebijakan BUMN berdasarkan pertimbangan politis
·         Contoh : Th 1992 Dirut Garuda (Moh Soeparno) berhasil merubah Garuda Ind dr perush tdk sehat menjadi sangat sehat, krn mengusulkan go public  >> dicopot jabatannya >> tapi sekarang Garuda kembali tdk sehat
·         Dicopotnya Dirut Merpati, krn menolak menyewa CN-235 dr PT Arthasaka Nusaphala (mahal), shg tdk layak scr ekonomis u/ dioperasikan. Perusahaan lain menawarkan Boeing 737-200 dgn harga lebih murah

REINVENTING BUMD

Kesamaan fundamental antara BUMD dan BUMN :
1.      keduanya menjadi salah satu sumber pembiayaan            pembangunan
bedamya : BUMN menjadi sumber di tingkat nasional (APBN), sedang BUMD menjadi sumber pendanaan tingkat lokal (APBD Tingkat I dan II)
2.      Keduanya sama-sama menjalankan bisnis yg       monopoli karena menyangkut hajat hidup orang banyak
3.      Keduanya mempunyai hubungan erat dengan birokrasi pemerintah  >>>> adanya kesamaan mk mempunyai penyakit yg relatif sama : 1) Over bureaucratized dan 2) Sama-sama tdk terbiasa berorientasi pasar shg tdkt terbiasa berkompetisi

Perbedaan BUMN dan BUMD
·         BUMN memiliki economic size/economic schale yg lebih besar daripada BUMD
·         BUMN mengelola sektor-sektor yg tidak hanya menguasai hajat hidup orang banyak, ttp jg sektor2 yg strategis
·         BUMN relatif sudah mengalami reinventing drpd BUMD

Masalah yang Dihadapi BUMD
1.      Manajemen BUMD
2.      Budaya Korporat
3.      Lingkungan Strategis

KONDISI BUMD SAAT INI
·         Tingkat provitabilitas rata-rata yg rendah
·         Cara usahanya terkotak-kotak dan diwarnai budaya usaha birokratis
·         Tidak berorientasi pada pasar,kualitas, dan kinerja usaha
·         Produktivitas dan utilitas aset masih rendah
·         Pemasaran dan distribusi tidak terkoordinir dengan baik

Tujuan Reinventing BUMD
·       Menjadikan BUMD sbg perusahaan yg memiliki daya saing dan daya cipta tinggi, shg diharapkan mampu unggul secara global
·         Meningkatkan perekonomian daerah melalui perbaikan struktur penerimaan daerah
·         Mengejar ketinggalan daya saing perusahaan
·         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

MANFAAT REINVENTING BUMD
·         Mendorong proses pencipta nilai, market value creation, dan value enhancement
·         Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan
·         Menggordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional
·         Mencari sumber pendanaan yg lebih murah
·         Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yg strategis
·         Mengembangkan kemampuan manajemen puncak

ARAH KEBIJAKAN REINVENTING BUMD
1.      RESTRUKTURISASI
2.      PROFITISASI
3.      PRIVATISASI

ENAM LANGKAH DALAM REINVENTING BUMD
1.      Menetapkan misi baru BUMD >>> redefinisi BUMD
2.      Menetapkan visi baru BUMD >>> jenis BUMD
3.  Menerbitkan peraturan perundangan ttg BUMD, baik tingkat nasional/pusat maupun tingkat daerah >>> tingkat nasional dlm bentuk UU, tingkat daerah dlm bentuk Perda
4.      Menetapkan manajer-manajer profesional sebagai pengelola BUMD
5.      Melaksanakan manajemen p[rofesional di dalam BUMD
6.   Untuk BUMD-BUMD yg berada di kuadran profit maker, jangan ragu melakukan privatisasi (baik go public maupun strategy patner)
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar