MANAJEMEN BUMN/BUMD
A.
Ontologi
1. Pengertian
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh
negara RI.
BUMN adalah : badan usaha yg sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah pusat
Pasal
1 UU No.19/Prp/1960
: Perusahaan
negara atau BUMN adl semua perusahaan dlm bentuk apapun yg modalnya u/
seluruhnya mrpk kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan
lain dgn atau berdasarkan undang-undang
UU
No. 9 Th 1969
: BUMN adalah
seluruh bentuk usaha negara yg modal seluruhnya atau sebagian dmiliki oleh
negara/ pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara.
UU
No. 19 Th 2003 (Pasal 1)
: BUMN adalah
badan usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yg
dipisahkan
BUMD
n UU No. 5 th 1962 BUMD dikenal dgn nama Perusahaan
Daerah.
n Perusahaan Daerah adalah suatu kesatuan yg bersifat
memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan
n Modal perusahaan daerah terdiri dr seluruh atau
sebagian dari kekayaan daerah yg dipisahkan.
n Modal perush daerah seluruhnya terdr atas kekayaan
suatu daerah dipisahkan tdk terdiri atas saham
n Sebaliknya modal perusahaan daerah yg sebagian terdiri
dr kekayaan daerah yg dipisahkan, modal itu terdiri atas saham
n Saham BUMD terdr atas saham prioritas (hanya dimiliki
daerah) dan saham biasa (dimiliki daerah,WNI,dan/ bdn hkm yg didirikan berdsr
peraturan perUU Ind pesertanya WNI
2. Landasan
Hukum BUMN
·
Landasan
yuridisnya UUD 1945 Pasal 33 yg memberikan hak kpd negara u/ menguasai cabang2
produksi yg penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
·
Lebih
spesifik : UU No. 19/Prp/1960; UU No. 9 th
1969;
UU No. 19 th 2003
3. Tujuan
Pendirian BUMN/D (LAN, 2003)
a. Fungsi Sosial : Untuk melindungi keselamatan & kesejahteraan
masyarakat
b. Agent of Change : Perintisan & pembangunan prasarana tertentu.
c. Nasionalisasi : Perusahaan yg dahulu milik Hindia Belanda menjadi
milik Negara.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yg dipimpin oleh seorang Menteri Negara
BUMN
B.
Segi
Epistomologi
1.
Pendekatan/Kerangka
Berpikir : a) Pend
multidisipliner; b) Pend multidimensi
2.
Metode
a. induksi : mendasarkan hsl penelitian di dlm masy >> baru diambil kesimpulan
b. deduksi : mendsrkan pd rumusan/teori/dalil lalu dibuktikan kebenarannya
C.
Segi
Aksiologi
Tujuan : Mengetahui sejauhmana langkah-langkah yang dilakukan
pemerintah terhadap BUMN dan BUMD yang ada di Indonesia.
JENIS-JENIS
BUMN
Menurut UU No.9 th 1969, PP No.3 th 1983 dan PP No. 6
th 2000, ada 3 jenis BUMN yi :
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
3.
Perusahaan
perseroam (Persero)
PERUSAHAAN
JAWATAN
- Perjan mrpk kepanjangan dr suatu departemen pemerintah, shg mrpk
organ dr depertemen pemerintah.
- BUMN jenis ini seluruh modalnya terdiri dari kekayaan negara yg
tidak dipisahkan
- Karena mrpk bagian dr departeman, mk prakteknya memperoleh
fasilitas departeman
- Sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yg berasal dari negara
- Besarnya modal Perjan ditetapkan melalui APBN
Ciri-Ciri Perusahaan Jawatan
- Memberikan pelayanan kpd masy
- Mrpk bagian dr suatu departemen pemerintah
- Dipimpin o/ seorg kepala yg bertanggung jawab langsung kpd Mentri
atau Dirjen departemen ybs
- Status karyawan adalah pegawai negeri
PERUSAHAAN
UMUM
·
Adalah
:
BUMN yg seluruh
modalnya terdiri dari keyaan negara yg dipisahkan
bdn hukum public
·
Sejenis
perusahaan badan pemerintah yang mengelola sarana umum
·
Contohnya
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI
·
UU
No. 19 th 2003 ditegaskan tugas dan tujuan u/ kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang yg bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengeloaan perusahaan
PERUSAHAAN
PERSEROAN
Adalah :
BUMN yg
berbentuk perseroan terbatas (PT) yg modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah
>> tujuannya
mengejar keuntungan
Maksud & Tujuan
mendirikan Persero
:
Untuk
menyediakan barang dan atau jasa yg bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
Ciri-Ciri Persero
- Pendirian persero diusulkan menteri kpd presiden
- Pelaks pendirian dilakukan o/ menteri dgn
memperhatikan perUUan
- Statusnya berupa PT yg diatur berdsrkan UU
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian/seluruh modalnya milik negara dr
kekayaan negara yg dipisahkan
- Organ persero adl RUPS, direksi dan komisaris
- Mentri yg ditunjuk memiliki kuasa sbg pemegang
saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah,mk
mentri berlaku sbg RUPS, jika hanya sebagian, maka sbg pemegang saham
perseroan terbatas
- RUPS bertindak sbg kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS u/ disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan2 usaha diatur dlm hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai negeri
DAFTAR
BUMN INDONESIA
A. Jasa keuangan, konstruksi dan jasa lainnya
1.
PERBANKAN:
PT Bank Mandiri Tbk ;
PT Bank Negara Ind. Tbk ;
PT BRI Tbk
; BTN
2.
ASURANSI:
PT ASABRI ; PT Asuransi Jasa Raharja ;
PT Jamsostek ;
PT Taspen
3.
JASA
PEMBIAYAAN: Perum
Pegadaian ; Perum
Sarana Pengembangan Usaha ; PT Danareksa; PT Kliring Berjangka Indonesia; PT Sarana Multi
Infrastruktur
4.
JASA
KONSTRUKSI: Perum
Pengembangan Perumahan Nasional; PT Adhi Karya Tbk; PT Brantas Abipraya; PT Hutama Karya
5.
KONSULTAN
KONSTRUKSI: PT
Bina Karya ; PT
Indah Karya ; PT
Indra Karya ; PT
Virama Karya ; PT
Yodya Karya
6.
PENUNJANG
KONSTRUKSI: PT
Amarta Karya ; PT
Jasa Marga
7.
JASA
PENILAI:
PT Biro Klasifikasi Indonesia;
PT Sucofindo ;
PT Survai Udara Penas ;
PT Surveyor Indonesia
8.
JASA
LAINNYA:
Perum Jasa Tirta I;
Perum Jasa Tirta II;
PT Perusahaan Pengelola
Aset
9.
PERJAN
RUMAH SAKIT: Perjan
RS AB Harapan Kita; Perjan RS Cipto
Mangunkusumo;
Perjan RS Dr. Wahidin;
Perjan RS Fatmawati
10.
FILM:
Perum Produksi Film Negara
B. Logistik dan Pariwisata
- PELABUHAN: PT Pelabuhan Indonesia I;
PT
Pelabuhan Indonesia II; PT Pelabuhan Indonesia III;
PT
Pelabuhan Indonesia IV
2. PELAYARAN
- PT
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
- PT
Bahtera Adhiguna
- PT
Djakarta Lloyd
- PT
Pelayaran Nasional Indonesia
3. KEBANDARUDARAAN
- PT
Angkasa Pura I
- PT
Angkasa Pura II
4. ANGKUTAN DARAT
-
Perum DAMRI
-
Perum PPD
- PT
Kereta Api Indonesia
5. LOGISTIK
- Perum Bulog
- PT Bhanda Ghara Reka
- PT Pos Indonesia
- PT Varuna Tirta Prakasya
6. PERDAGANGAN
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
- PT PP Berdikari
- PT Sarinah
7. PENGERUKAN
- PT
Pengerukan Indonesia
8. INDUSTRI FARMASI
- PT
Biofarma
- PT
Indofarma Tbk
- PT
Kimia Farma Tbk
9. PARIWISATA
- PT Bali Tourm & Development Corp
- PT Hotel Indonesia Natour
- PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
10. KAWASAN INDUSTRI
- PT
Kawan Berikat Nusantara
- PT
Kawasan Industri Makasar
- PT
Kawasan Industri Medan
- PT
Kawasan Industri Wijaya Kusuma
11. USAHA PENERBANGAN
- PT
Garuda Indonesia
- PT
Merpati Nusantara Airlines
12. DOK DAN PERKAPALAN
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya
- PT Industri Kapal Indonesia
C. Agro Industri,
Kehutanan,
Kertas,
Percetakan dan Penerbitan
- PERKEBUNAN
- PT
Perkebunan Nusantara I
- PT
Perkebunan Nusantara II
- PT
Perkebunan Nusantara III
- PT
Perkebunan Nusantara IV
2. PERTANIAN
- PT
Pertani
- PT
Sang Hyang Seri
3. PERIKANAN
-
Perum Prasarana Perikanan Samudra
- PT
Perikanan Samudra Besar
- PT
Perikani
- PT
Tirta Raya Mina
4. PUPUK
- PT
Pupuk Sriwidjaja
5. KEHUTANAN
-
Perum Perhutani
- PT
Inhutani I
- PT
Inhutani II
- PT
Inhutani III
6. KERTAS
- PT
Kertas Kraft Aceh
- PT
Kertas Leces
7. PERCETAKAN & PENERBITAN
-
Perum Percetakan Negara RI
-
Perum Percetakan Uang RI
- PT
Balai Pustaka
- PT
Pradnya Paramita
D. Pertambangan, Industri Strategis, Energi, &
Telekomunikasi
1. DOK & PERKAPALAN
- PT
PAL
2. PERTAMBANGAN
- PT Antam Tbk
- PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
- PT Pertamina (Persero)
- PT
Sarana Karya
3. ENERGI
- PT EMI (Energy Management Indonesia)
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- PT PLN
4. INDUSTRI BERBASIS TEKNOLOGI
- PT
Batan Teknologi
- PT
Inka
- PT
INTI
- PT
LEN Industri
5. BAJA dan KONSTRUKSI BAJA
- PT
Barata Indonesia
- PT
Boma Bisma Indra
- PT
Krakatau Sreel
6. TELEKOMUNIKASI
- Perjan RRI
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
7. INDUSTRI PERTAHANAN
- PT
DAHANA
- PT
PINDAD
8. SEMEN
- PT
Semen Baturaja
- PT
Semen Gresik Group Tbk (Semen Gresik, Semen Padang, Semen Tonasa)
9. INDUSTRI SANDANG
- PT
Cambrics Primissima
- PT
Ind. Sandang Nusantara
10. ANEKA INDUSTRI
- PT
Garam
- PT
Iglas
- PT
Industri Soda Indonesia (resmi bubar 4 Nop 2008)
E. Perusahaan Patungan Minoritas
1. ASURANSI
- PT
Asuransi Kredit Indonesia
2. KAWASAN INDUSTRI
-
Jakarta Industrial Estate Pulogadung
-
Surabaya Industrial Estate Rungkut
3. INDUSTRI BERBASIS TEKNOLOGI
- PT
Dirgantara Indonesia
4. TELEKOMUNIKASI
- PT
Indosat Tbk
5. SEMEN
- PT
Semen Kupang
·
Perjan
RRI, mulai 2005, RRI dan TVRI sudah
tidak lagi di bawah naungan Kementrian Negara BUMN, melainkan menjadi lembaga
di bawah Presiden, dengan Kementrian Teknisnya adalah Depkominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar