Senin, 14 Januari 2013

HAN - 2


Sanksi administrasi
•          Bestuurdwang (paksaan pemerintah)
•          Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
•          Pengenaan denda administratif
•          Dwangsom (uang paksa)
Bestuurdwang
•          Tindakan-tindakan nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu norma hukum administrasi atau apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang
Yang harus dipertimbangkan dalam oleh pejabat dalam menerapkan bestuurdwang
•          Pro bestuurdwang
-          Kepentingan umum yang dirugikan oleh keadaan ilegal (mis :pencemaran lingkungan)
-          Kepentingan pencegahan (pengelakan) pengaruh preseden
-          Kepentingan pihak III
•          Kontra bestuurdwang
-          Kepentingan dari pelanggar dengan dipertahankannya keadaan yang ilegal.
-          Biaya yang tinggi dari bestuurdwang
-          Jika perlu ditindak sesuai hukum pidana
Perbedaan tujuan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana
•          Sanksi administrasi ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya, sedang sanksi pidana ditujukan kepada pelanggarnya
•          Sanksi administrasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggar berhenti, sedangkan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberi efek jera
•          Sanksi administrasi diterapkan oleh pejabat TUN tanpa melalui proses peradilan, sedangkan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan hakim melalui proses peradilan.
Kegunaan AUPB
•          Bagi Pejabat Administrasi adalah sebagai acuan dalam mengeluarkan suatu keputusan
•          Bagi Hakim PTUN adalah sebagai alat/instrumen untuk menguji suatu keputusan administratif.
•          Bagi masyarakat adalah sebagai instrumen untuk menggugat suatu keputusan administratif (vide Pasal 53 ayat 2 huruf b UU No 9 Tahun 2004)
Indikator Maladministrasi Menurut Sunaryati Hartono
  1. Tidak menangani
  2. Penundaan berlarut
  3. Persekongkolan
  4. Pemalsuan
  5. Di luar kompetensi
  6. Tidak kompeten (tidak mampu atau tidak cakap)
  7. Penyalahgunaan wewenang
  8. Bertindak sewenang-wenang
  9. Permintaan imbalan uang/korupsi
  10. Kolusi dan nepotisme
  11. Penyimpangan prosedur
  12. Melalaikan kewajiban
  13. Bertindak tidak layak
  14. Penggelapan barang bukti
  15. Penguasaan tanpa hak
  16. Bertindak tidak adil
  17. Intervensi
  18. Nyata-nyata berpihak
  19. Pelanggaran UU
Tindakan Pemerintahan
•          Setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Bentuk tindakan pemerintahan
•          Tindakan berdasarkan hukum
Tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan hak dan kewajiban
•          Tindakan berdasarkan fakta/nyata atau bukan berdasarkan hukum.
Tindakan pemerintah yang tidak ada hubungan langsung dengan kewenangannya
Menurut H.D Van Wijk akibat hukum terhadap tindak pemerintah
•          Menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan yang ada
•          Menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau obyek yang ada
•          Terdapat hak-hak, kewajiban, kewenangan ataupun status tertentu yg ditetapkan
Tindakan hukum pemerintahan
•          Tindakan berdasarkan hukum publik
•          Tindakan berdasarkan hukum privat
Tindakan hukum public
•          Tindakan hukum publik sepihak
•          Tindakan hukum publik dua pihak atau lebih
Tindakan hukum publik baik yang bersifat sepihak maupun berbagai pihak
  1. Tindakan membuat keputusan
  2. Tindakan membuat peraturan
  3. Tindakan materiil
                1. Tindakan sepihak dpt dibagi
                                  - Sepihak, konkret, individual
                     - Sepihak, konkret, umum
                                  - lebih dari satu jabatan tun-konkret, umum
                2. Tindakan membuat aturan
                3. Tindakan materiil    
Syarat-syarat sahnya Keputusan Pemerintah
•          Kewenangan (bevogheid) organ administrasi negara
•          “Rechtmatigheid” keputusan pemerintah
•          Tidak ada kekurangan wilsvorming (pembentukan kehendak) organ administrasi negara
•          Doelmatigheid dari pada keputusan pemerintah
•          Prosedur pembuatan keputusan
•          Penuangan keputusan dalam bentuk yang tepat.
UU Peradilan Tata Usaha Negara
•          Pasal 1 angka 4 Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, bak di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat TUN
Pasal 1 angka 2 Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
•          Kompetensi = Kewenangan suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara.
Kompetensi Relatif
•          Kompetensi Relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
Kompetensi Absolut
•          Kompetensi Absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek atau materi atau pokok sengketa.
Pengadilan TUN dapat mengabulkan permohonan jika
  1. Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksaan KTUN tsb atau
  2. Pelaksanaan KTUN yg tidak ada sangkut pautnya dg kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar