Sanksi
administrasi
•
Bestuurdwang
(paksaan pemerintah)
•
Penarikan
kembali keputusan yang menguntungkan
•
Pengenaan
denda administratif
•
Dwangsom
(uang paksa)
Bestuurdwang
•
Tindakan-tindakan
nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu
norma hukum administrasi atau apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga
karena bertentangan dengan undang-undang
Yang harus
dipertimbangkan dalam oleh pejabat dalam menerapkan bestuurdwang
•
Pro
bestuurdwang
-
Kepentingan
umum yang dirugikan oleh keadaan ilegal (mis :pencemaran lingkungan)
-
Kepentingan
pencegahan (pengelakan) pengaruh preseden
-
Kepentingan
pihak III
•
Kontra
bestuurdwang
-
Kepentingan
dari pelanggar dengan dipertahankannya keadaan yang ilegal.
-
Biaya
yang tinggi dari bestuurdwang
-
Jika
perlu ditindak sesuai hukum pidana
Perbedaan
tujuan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana
•
Sanksi
administrasi ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya, sedang sanksi pidana
ditujukan kepada pelanggarnya
•
Sanksi
administrasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggar berhenti, sedangkan sanksi
pidana dimaksudkan untuk memberi efek jera
•
Sanksi
administrasi diterapkan oleh pejabat TUN tanpa melalui proses peradilan,
sedangkan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan hakim melalui proses peradilan.
Kegunaan
AUPB
•
Bagi
Pejabat Administrasi adalah sebagai acuan dalam mengeluarkan suatu keputusan
•
Bagi
Hakim PTUN adalah sebagai alat/instrumen untuk menguji suatu keputusan
administratif.
•
Bagi
masyarakat adalah sebagai instrumen untuk menggugat suatu keputusan
administratif (vide Pasal 53 ayat 2 huruf b UU No 9 Tahun 2004)
Indikator
Maladministrasi Menurut Sunaryati Hartono
- Tidak menangani
- Penundaan berlarut
- Persekongkolan
- Pemalsuan
- Di luar kompetensi
- Tidak kompeten (tidak mampu atau tidak cakap)
- Penyalahgunaan wewenang
- Bertindak sewenang-wenang
- Permintaan imbalan uang/korupsi
- Kolusi dan nepotisme
- Penyimpangan prosedur
- Melalaikan kewajiban
- Bertindak tidak layak
- Penggelapan barang bukti
- Penguasaan tanpa hak
- Bertindak tidak adil
- Intervensi
- Nyata-nyata berpihak
- Pelanggaran UU
Tindakan
Pemerintahan
•
Setiap
tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan
dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Bentuk
tindakan pemerintahan
•
Tindakan
berdasarkan hukum
Tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya
dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan hak dan kewajiban
•
Tindakan
berdasarkan fakta/nyata atau bukan berdasarkan hukum.
Tindakan pemerintah yang tidak ada hubungan
langsung dengan kewenangannya
Menurut H.D
Van Wijk akibat hukum terhadap tindak pemerintah
•
Menimbulkan
beberapa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan yang ada
•
Menimbulkan
perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau obyek yang ada
•
Terdapat
hak-hak, kewajiban, kewenangan ataupun status tertentu yg ditetapkan
Tindakan
hukum pemerintahan
•
Tindakan
berdasarkan hukum publik
•
Tindakan
berdasarkan hukum privat
Tindakan
hukum public
•
Tindakan
hukum publik sepihak
•
Tindakan
hukum publik dua pihak atau lebih
Tindakan
hukum publik baik yang bersifat sepihak maupun berbagai pihak
- Tindakan membuat keputusan
- Tindakan membuat peraturan
- Tindakan materiil
1. Tindakan sepihak dpt dibagi
- Sepihak, konkret, individual
- Sepihak, konkret, umum
- lebih dari satu jabatan tun-konkret, umum
2. Tindakan membuat aturan
3. Tindakan materiil
Syarat-syarat
sahnya Keputusan Pemerintah
•
Kewenangan
(bevogheid) organ administrasi negara
•
“Rechtmatigheid”
keputusan pemerintah
•
Tidak
ada kekurangan wilsvorming (pembentukan kehendak) organ administrasi negara
•
Doelmatigheid
dari pada keputusan pemerintah
•
Prosedur
pembuatan keputusan
•
Penuangan
keputusan dalam bentuk yang tepat.
UU
Peradilan Tata Usaha Negara
•
Pasal
1 angka 4 Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang
Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, bak di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat TUN
Pasal 1
angka 2 Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang
melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kompetensi
Peradilan Tata Usaha Negara
•
Kompetensi
= Kewenangan suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara.
Kompetensi
Relatif
•
Kompetensi
Relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara
sesuai dengan wilayah hukumnya.
Kompetensi
Absolut
•
Kompetensi
Absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut
obyek atau materi atau pokok sengketa.
Pengadilan
TUN dapat mengabulkan permohonan jika
- Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksaan KTUN tsb atau
- Pelaksanaan KTUN yg tidak ada sangkut pautnya dg kepentingan umum dalam rangka pembangunan.