Senin, 14 Januari 2013

HAN - 2


Sanksi administrasi
          Bestuurdwang (paksaan pemerintah)
          Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
          Pengenaan denda administratif
          Dwangsom (uang paksa)
Bestuurdwang
          Tindakan-tindakan nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu norma hukum administrasi atau apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang
Yang harus dipertimbangkan dalam oleh pejabat dalam menerapkan bestuurdwang
          Pro bestuurdwang
-          Kepentingan umum yang dirugikan oleh keadaan ilegal (mis :pencemaran lingkungan)
-          Kepentingan pencegahan (pengelakan) pengaruh preseden
-          Kepentingan pihak III
          Kontra bestuurdwang
-          Kepentingan dari pelanggar dengan dipertahankannya keadaan yang ilegal.
-          Biaya yang tinggi dari bestuurdwang
-          Jika perlu ditindak sesuai hukum pidana
Perbedaan tujuan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana
          Sanksi administrasi ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya, sedang sanksi pidana ditujukan kepada pelanggarnya
          Sanksi administrasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggar berhenti, sedangkan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberi efek jera
          Sanksi administrasi diterapkan oleh pejabat TUN tanpa melalui proses peradilan, sedangkan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan hakim melalui proses peradilan.
Kegunaan AUPB
          Bagi Pejabat Administrasi adalah sebagai acuan dalam mengeluarkan suatu keputusan
          Bagi Hakim PTUN adalah sebagai alat/instrumen untuk menguji suatu keputusan administratif.
          Bagi masyarakat adalah sebagai instrumen untuk menggugat suatu keputusan administratif (vide Pasal 53 ayat 2 huruf b UU No 9 Tahun 2004)
Indikator Maladministrasi Menurut Sunaryati Hartono
  1. Tidak menangani
  2. Penundaan berlarut
  3. Persekongkolan
  4. Pemalsuan
  5. Di luar kompetensi
  6. Tidak kompeten (tidak mampu atau tidak cakap)
  7. Penyalahgunaan wewenang
  8. Bertindak sewenang-wenang
  9. Permintaan imbalan uang/korupsi
  10. Kolusi dan nepotisme
  11. Penyimpangan prosedur
  12. Melalaikan kewajiban
  13. Bertindak tidak layak
  14. Penggelapan barang bukti
  15. Penguasaan tanpa hak
  16. Bertindak tidak adil
  17. Intervensi
  18. Nyata-nyata berpihak
  19. Pelanggaran UU
Tindakan Pemerintahan
          Setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Bentuk tindakan pemerintahan
          Tindakan berdasarkan hukum
Tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan hak dan kewajiban
          Tindakan berdasarkan fakta/nyata atau bukan berdasarkan hukum.
Tindakan pemerintah yang tidak ada hubungan langsung dengan kewenangannya
Menurut H.D Van Wijk akibat hukum terhadap tindak pemerintah
          Menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan yang ada
          Menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau obyek yang ada
          Terdapat hak-hak, kewajiban, kewenangan ataupun status tertentu yg ditetapkan
Tindakan hukum pemerintahan
          Tindakan berdasarkan hukum publik
          Tindakan berdasarkan hukum privat
Tindakan hukum public
          Tindakan hukum publik sepihak
          Tindakan hukum publik dua pihak atau lebih
Tindakan hukum publik baik yang bersifat sepihak maupun berbagai pihak
  1. Tindakan membuat keputusan
  2. Tindakan membuat peraturan
  3. Tindakan materiil
                1. Tindakan sepihak dpt dibagi
                                  - Sepihak, konkret, individual
                     - Sepihak, konkret, umum
                                  - lebih dari satu jabatan tun-konkret, umum
                2. Tindakan membuat aturan
                3. Tindakan materiil    
Syarat-syarat sahnya Keputusan Pemerintah
          Kewenangan (bevogheid) organ administrasi negara
          “Rechtmatigheid” keputusan pemerintah
          Tidak ada kekurangan wilsvorming (pembentukan kehendak) organ administrasi negara
          Doelmatigheid dari pada keputusan pemerintah
          Prosedur pembuatan keputusan
          Penuangan keputusan dalam bentuk yang tepat.
UU Peradilan Tata Usaha Negara
          Pasal 1 angka 4 Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, bak di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat TUN
Pasal 1 angka 2 Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
          Kompetensi = Kewenangan suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara.
Kompetensi Relatif
          Kompetensi Relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
Kompetensi Absolut
          Kompetensi Absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek atau materi atau pokok sengketa.
Pengadilan TUN dapat mengabulkan permohonan jika
  1. Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksaan KTUN tsb atau
  2. Pelaksanaan KTUN yg tidak ada sangkut pautnya dg kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

HAN - 1


Hukum Administrasi

Definisi Hukum Administrasi
          Hukum administrasi merupakan instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian tersebut dengan tujuan terdapat suatu perlindungan hukum.
Hukum Administrasi sebagai Hukum Antara
          Di antara Hukum Privat dan Hukum Pidana
Sumber Hukum
-Sumber Hukum Materiil
  1. Faktor Historis
  2. Faktor Sosiologis
  3. Faktor Filosofis
  4. Faktor Ekonomi
  5. Faktor Agama

-Sumber Hukum Formal
  1. Peraturan Perundang-undangan
  2. Konvensi Pemerintahan
  3. Yurisprudensi
  4. Doktrin Para Ahli
Keputusan Tata Usaha Negara
          Untuk lebih memahami keputusan tata usaha negara, maka kita harus lebih memahami konsep norma.
          Norma hukum dapat kita lihat dari segi sifat dan isinya.
Sifat Norma Hukum
  1. Norma umum abstrak
  2. Norma individual konkrit
  3. Norma umum konkrit
  4. Norma individual abstrak
Norma Hukum dilihat dari segi isinya
          Norma hukum dilihat dari segi isinya paling tidak terdapat dua
  1. Norma Kewenangan
  2. Norma Kelakuan
Norma KewenanganNorma Kewenangan
Norma Kewenangan dapat kita tinjau dari dua sisi:
  1. Teori Tentang Dasar Penggunaan Wewenang
  2. Sumber Wewenang
Teori Dasar Penggunaan Wewenang
          Teori Dasar Penggunaan Wewenang
  1. Pengaruh
  2. Dasar Hukum
  3. Alat Ukur
Sumber Wewenang
          Atribusi/Asli : Atribusi adalah kewenangan yang diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan.
          Pelimpahan :
  1. Delegasi
          Delegasi adalah penyerahan wewenang pejabat kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut.
          Syarat-syarat Delegasi
  1. Delegasi harus definitif, artinya delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
  2. Delegasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan delegasi
  4. Kewajiban memberi keterangan, artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan tersebut.
  5. Peraturan kebijakan (beleids-regels), artinya delegans memberikan instruksi tentang penggunaan wewenang tersebut.

  1. Mandat
          Mandat merupakan suatu pelimpahan wewenang kepada pihak lain dan yang bertanggung jawab adalah yang memberi wewenang
          Syarat-syarat mandat :
  1. Mandat hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang
  2. Mandat tidak membawa konsekunsi bagi penerima mandat (mandataris) bertanggung jawab kepada pihak III, namun dapat diwajibkan memberikan laporan atas pelaksanaan kekuasaan pemberi mandat. Tanggung jawab pihak III dalam kaitannya dengan tugas mandataris tetap berada pada pemberi kuasa (mandant)
  3. Konsekuensi tekhnis administratif, seorang pemegang kuasa harus bertindak atas nama pemberi kuasa (mandant). Sedang seorang pemegang delegasi dan pemegang atribusi dapat bertindak mandiri.
  4. Penerima kuasa dapat melimpahkan kuasa kepada pihak III, hanya atas ijin dari pemberi kuasa.
Norma Kelakuan
          Norma Kelakuan terdiri atas :
  1. Perintah
  2. Larangan
  3. Dispensasi
  4. Izin
Bentuk-Bentuk Keputusan Administrasi Negara
  1. Keputusan Yang Berisi Peraturan Perundang-undangan
  2. Keputusan Yang Berisi Penetapan
  3. Keputusan Yang Bukan Peraturan Perundang-undangan tetapi mempunyai akibat secara umum
  4. Keputusan yang berisi perencanaan
  5. Keputusan yang berisi peraturan kebijakan (beleidsregels)
Macam Keputusan AN yang berisi penetapan (KTUN)
          KTUN  perorangan dan kebendaan
          KTUN deklaratif dan konstitutif
          KTUN bebas dan terikat
          KTUN menguntungkan dan memberi beban
          KTUN kilat, langgeng dan dalam tenggang waktu tertentu
Kebijaksanaan
          Kebijaksanaan (Wisdom) = Serangkaian tindakan atau kegiatan yang direncanakan di bidang hukum untuk mencapai tujuan atau sasaran  yang dikehendaki. Orientasinya pada pembentukan dan penegakan hukum masa kini dan masa depan
          Kebijakan (policy) : Tindakan atau kegiatan seketika, melihat urgensi serta situasi yang dihadapi berupa pengambilan keputusan di bidang hukum yang dapat bersifat pengaturan (tertulis) dan/atau lisan, yang antara lain berdasarkan kewenangan bebas.
Peraturan Kebijakan
          Peraturan kebijakan dibuat dan berlaku bagi pembuat peraturan kebijakan itu
          Peraturan kebijakan yang dibuat dan berlaku bagi badan atau pejabat administrasi yang menjadi bawahan pembuat peraturan kebijakan.
Bentuk-Bentuk Peraturan Kebijakan
  1. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Peraturan.
  2. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Keputusan
  3. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Instruksi
  4. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Surat Edaran
  5. Peraturan Kebijakan Yang Berbentuk Pengumuman
Tujuan/Fungsi Izin
          Mengarahkan/mengendalikan aktivitas tertentu
          Mencegah bahaya lingkungan
          Melindungi obyek-obyek tertentu
          Membagi benda-benda, lahan atau wilayah yang terbatas
          Mengarahkan dengan menggunakan seleksi terhadap orang dan aktivitas tertentu 

HAN - AUPB


Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
Di Belanda Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dlm Wet AROB  (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik”.  Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim.
         Sebagai hukum tidak tertulis, arti yg tepat u ABBB bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dgn teliti.
         Paling sedikit ada 7 ABBB yg sudah memiliki tempat yg jelas di Belanda: Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan ‘detournement de pouvoir’, dan larangan bertindak sewenang2.
PENJELASAN ASAS
1.      Asas persamaan: Hal-hal yg sama harus iperlakukan sama.
2.      Asas kepercayaan: legal expectation, harapan2 yg ditimbulkan (janji2, keterangan2, aturan2 kebijaksanaan dan rencana2) sedapat mungkin hrs dipenuhi.
3.      Asas kepastian hukum: scr materiil menghalangi bdn pmrth u menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yg menyebabkan kerugian yg berkpntingan (kecuali krn 4 hal: dipaksa o keadaan, tap didasarkan kekeliruan, tap bdsrkan ktrgn yg tdk benar, syarat tap tdk ditaati); secara formil ketetapan yg memberatkan dan menguntungkan hrs disusun dgn kata2 yg jelas.
4.      Asas kecermatan: suatu tap hrs diambil dan disusun dgn cermat (pihak ke3, hearing, nasihat
5.      Asas pemberian alasan: tap hrs memberikan alasan, hrs ada dsr fakta yg teguh dan alasannya hrs mendukung.
6.      lrgn penyalahgunaan wewenang: tdk blh mnggunakan wewenang u tujuan yg lain.
7.      lrgn willekeur: wenang, kurang memperhatikan kptgn umum, dan secara kongkret merugikan
Asas formal dan material
         Asas formal: kecermatan dan pemberian alasan
         Asas material: persamaan, kepercayaan dan kepastian hukum
         Beda konsekuensinya. Formal: msh bisa diterima kembali, material: harus sebaliknya.

AUPB DI INDONESIA
1.      Asas kepastian hukum
2.      Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yg wajar thd pegawai.
3.      Asas kesamaan
4.      Asas bertindak cermat
5.      Asas motivasi
6.      Asas jangan mencampuradukkan kewenangan
7.      Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yg seluas2nya kpd masy u mendapatkan informasi yg benar dan adil
8.      Asas keadilan atau kewajaran
9.      Asas menanggapi pengharapan yg wajar
10.  Asas meniadakan suatu akibat keputusan2 yg batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka phk yg dirugikan hrs diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
11.  Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak u mengatur hidup pribadinya dgn batas Pancasila
12.  Asas kebijaksanaan:Pmrth berhak u membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum
13.  Asas pelaksanaan kepentingan umum:

Perbandingan ABBB dan AUPB
         Asas persamaan
         asas kepercayaan
         asas kepastian hukum
         asas kecermatan
         asas pemberian alasan
         larangan ‘detournement de pouvoir’
         dan larangan bertindak sewenang2
Ø  Asas kesamaan
Ø  Asas menanggapi pengharapan yg wajar
Ø  Asas kepastian hukum
Ø  Asas bertindak cermat
Ø  Asas motivasi
Ø  Asas jgn mencpuradukkan wwng
Ø  Asas keadilan dan kewajaran
Ø  Asas keseimbangan
Ø  Asas fair play
Ø  Asas meniadakan akibat ptsn btl
Ø  Asas pldgn pdgn hdp
Ø  Asas kebijaksanaan
Ø  Asas kepentingn umum

Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara
1.      Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
3.      Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif
4.      Asas Keterbukaan
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara
5.      Asas Proporsionalitas
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara
6.      Asas Profesionalitas
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7.      Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  (SAKIP)